MATATELINGA. Medan - Peredaran barang haram narkotika jenis sabu kian menyerbak dan meluas keseluruh pelosok masyarakat di tanah air. Walau sudah tau barang haram ini menyesatkan dan sangat lah merugikan penggunanya, namun barang haram ini tetap saja di konsumsi oleh penggunannya. Kali ini, Seorang pria berinisial "AW" (26) warga Jalan Saudara Gang Abadi Kel. Timbang Deli Kec Medan Amplas Kota Medan ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru.Pasalnya pria yang sebagai tukang bangunan ditangkap karena kedapatan mengantongi 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu dari kantong celana sebelah kanan.Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengungkapkan,"Pelaku kita amankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Jermal Kab Deli Serdang," pada Rabu (09/06/2021).
Baca Juga:Judi Togel Merek "S.T.M" di Patumbak Bagai Kacang GorengKanit Reskrim juga menyebutkan pelaku ditangkap bermula adanya informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba."Ketika petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga membuat petugas mengamankan pelaku untuk dilakukan penggeledahan,"katanya.[br]Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di temukan dari saku celana pelaku sebelah kanan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu."Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku sabu tersebut milik pelaku yang dibeli di Jalan Jermal seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,"pungkasnya. (Mtc/amr)