MATATELINGA, Medan:Rahim Fauzi Sitanggang dihukum selama 3 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (09/06/21). Rahim dinyatakan terbukti bersalah menganiaya ibu kandungnya.Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan juga membebankan terdakwa membayar denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara.Dalam perkara ini, terdakwa tidak hanya melakukan pemukulan kepada wanita yang melahirkannya itu akan tetapi juga menghardik karena permintaan uang senilai Rp100 ribu tidak dikabulkan.Perbuatan terdakwa ini sudah sering dilakukan bila tidak diberikan uang langsung marah dan mengamuk. Meski terdakwa berusia 23 tahun namun tidak memiliki pekerjaaan sehingga selalu menyusahkan kedua orang tuanya.Tidak tahan dengan kelakuan terdakwa yang kerap melakukan penganiayaan karena tak diberikan uang maka pada 15 Desember 2020 melaporkan perbuatan anaknya kepada pihak kepolisian.Seusai membacakan putusan, penuntut umum Kejari Medan, M Rizki Darmawan menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan hal yang sama juga disampaikan terdakwa.Untuk perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1 jo Pasal 64 KUHpidana. (*/mtc)