MATATELINGA, Medan-Anggota Komisi C DPRD Sumatera utara Dapil Sumut Rudi Hermanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan terkait hasil kerja proyek parit yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara.
Rudi Hermanto, anggota DPRD Sumut yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan mengatakan dari keterangan warga, mereka dikutip biaya.
"Ini adalah merupakan sebuah kejahatan karena tidak tahu apakah ada perubahan fisik atau normalisasi dan selanjutnya dalam pekerjaan ini warga dikenakan biaya sebesar Rp. 1.400.000," ucapnya.
BACA JUGA:Dosen-dosen FISIP UMSU Lakukan Abdimas ke Berbagai DaerahDi lokasi yang sama, pengawas dari Dinas Bina Marga Sumut , Coky Harahap membantah keterangan anggota DPRD Sumut itu.
"Kami tidak terima statement dari bapak tadi, ini adalah permintaan masyarakat. tidak semua masyarakat terima kalau ini dibongkar dengan alasan menghambat usaha mereka malah mereka menganggar deking marinir atau tentara, namun kami tidak takut. setelah pekerjaan selesai dibilanglah bapak dewan itu kami memungut dari masyarakat padahal itu sama sekali tidak ada dan saksinya ada Kepling dan juga lurah," sebutnya.
Sandro selaku rekanan perwakilan dari CV. Jadi Maju menambahkan selaku penyedia jasa sama sekali tidak ada memungut dari masyarakat.
"Meskipun banyak kendala yang dihadapi di lapangan kami tetap melakukan secara profesional dan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan sudah di audit BPK," pungkasnya. (mtc/Sueb)