MATATELINGA. Pematangsiantar " Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap seorang wanita bandar narkoba jenis sabu selama 10 tahun penjara atas kepemillikan narkoba jenis sabu seberat 41,33 gram. Tak terima dengan putusan itu, dengan mata berkaca-kaca wanita berinisial "RH" Siregar (40) alias "R" Siregar mengajukan Banding.Menurut majelis hakim ketua Derman P Nababan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram sesuai dakwaan alternatif pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.“Terhadap terdakwa "RH" Siregar (40) alias "R" Siregar divonis pidana penjara selama 10 tahun subsider 3 bulan dengan denda Rp 1 miliar,” sebut Derman bersama dua hakim anggota Moh Iqbal Purba dan Rahmad Hasibuan, Rabu (09/06/2021).
Baca Juga:Basmi Barang Haram, Polsek Sunggal Gerebek Kampung Narkoba di Dua Tempat BerbedaSementar dalam tuntutan JPU Firdaus R Maholi dari Kejari Siantar sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun subsider 6 bulan penjara sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sidang putusan yang digelar lewat teleconference itu majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa.Menanggapi putusan itu, lalu terdakwa "R" Siregar mengaku tidak terima dan melakukan upaya hukum dengan mengatakan Banding kepada majelis hakim.“Saya banding yang mulia,” kata "R" Siregardengan mata berkaca-kaca.Sementara itu, JPU Firdaus menyatakan pikir-pikir .[br]Sekadar diketahui, bahwa terdakwa "RH" Siregar (40) alias "R" Siregarditangkap personel Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari kediamannya di Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara, Rabu, (24/12/2020) silam.Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram, 39 paket narkotika jenis sabu berat bersih 7,14 gram, 1 klip besar berisi narkotika jenis sabu berat bersih 32,61 gram, 14 paket narkotika jenis sabu berat bersih 1,50 gram dengan total hasil penimbangan berat bersih 41,33 gram.Selain itu, 1 unit HP merk Vivo,1 buah tas sandang warna hitam,1 unit hp merk nokia,1 buah plastik warna biru,1 bungkus plastik klip,1 buah boneka, 1 buah botol plastik dilakban hitam. (Mtc/sip)