Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Anaknya Divonis 12 Tahun Penjara, Wanita Ini Histeris di Ruang Persidangan

Anaknya Divonis 12 Tahun Penjara, Wanita Ini Histeris di Ruang Persidangan

- Jumat, 11 Juni 2021 11:45 WIB
mtc/ist
Lena sari Lubis (67) orang tua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat sebarat 2150 gram (2 kilogram lebih) menjerit histris dan terkulai lemas dilantai, melihat anaknya M Ar
MATATELINGA, Medan:Lena sari Lubis (67) orang tua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat sebarat 2150 gram (2 kilogram lebih) menjerit histris dan terkulai lemas dilantai, melihat anaknya M Arif Nasution (22), warga Jalan HM Yamin Gang Ketoprak Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, divonis Majelis Hakim salama 12 tahun penjara.

"Anak ku tidak bersalah, tidak benar anak ku memiliki sabu sebanyak itu, Hakim tidak adil, Hakim tak punya hati, dia itu seorang ayah, tapi tidak punya hati, mentang-mentang kami orang miskin tidak punya uang seenaknya menghukum anak ku sampai 12 tahun penjara," teriakLena sari Lubis ibu terdakwa.

Akibat teriakannya, suasana di Pengadilan Negeri (PN) pun menjadi heboh, pasalnya dari dalam Ruang Cakra 4 tempat bergilirnya sidang putusan sampai diluar gedung sang ibu yang tak rela anak dihukum bersalah terus menjerit-jerit tak henti-hentinya.

"Tanggung kali kau hakim menghukum anak ku 12 tahun, pada hal anak ku tak bersalah, lebih baik kau hukum mati aja anak ku, itu lebih baik dan aku lebih rela.Umar ku sudah 67 tahun, mana mungkin anak ku itu melihat aku lagi, kalau aku mati,"teriak sang ibu yang mengaku punya 5 anak Yatim yang dibesarkan seorang diri termasuk terdakwa.

Dalam teriaknya yang menjadi perhatian puluhan orang itu, sang ibu juga mengaku kalau anaknya dari kecil menderita sakit kangker, dan sesudah besar kerjanya hanya jadi pak ogah mengatur lalu lintas.

"Aku orang tuanya, sangat tau cemana anak ku, bahkan orang kampung juga tau bagaimana dan apa pekerjaan anak ku.Kalau anak ku bandar jual sabu mana mungkin hidup kami susah, rumah nyewa dan lebih banyak lapar dari pada kenyangnya,"tambahnya

"Biar tau kau hakim, kami orang miskin, makan pun susah, kalau anak ku bandar sabu, pastinya anak banyak duit, dan bisa membantu kehidupan kami, mamang kau hakim tak punya hati menghukum orang bersalah," pekiknya di keruman orang banyak.

[br]

Akhirnya, setelah puas mencerca Majelis Hakim yang di ketuaiAhmad Sumardi, tak lama kemudia sang ibu dibawa pulang oleh beberapa orang wanita.

Sedangkan sebelumnya, pada persidangan yang menghadirkan terdakwa secara daring, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidear 6 bulan penjara.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Sinurat, Majelis Hakim yang di ketuai Ahmad Sumardi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar putusannya juga menyebutkan terdakwa M Arif Nasution terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

[adsense

"Terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa selama 12 tahun penjar, denda 1 miliar subsidear 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim sebari menyenbutkan kalau hukuman terdakwa lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selam 15 tahun penjara denda 1 miliar sebsidear 6 bulan.

Usai mendengar membaca amar putusannya, kemudian Hakim yang di ketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan,dan memberi waktu 7 haru kepada terdakwa dan JPU, untuk menentukan sikap, apakah terima atau banding.

Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"pungkas Majelis HakimAhmad Sumardi kepada JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa. (*/mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat