Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Anggota DPRD R Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Poldasu Diminta Buktikan Unsur 212 dan 363 KUHP

Anggota DPRD R Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Poldasu Diminta Buktikan Unsur 212 dan 363 KUHP

- Jumat, 11 Juni 2021 17:19 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan - Penyidik Unit IV Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dinilai tidak profesional dan proporsional dalam menetapkan anggota DPRD Tapsel, R Simanjuntak sebagai tersangka.

Sebab, unsur tindak pidana menghalangi tugas kepolisian dan pencurian yang dituduhkan kepada anggota dewan tersebut tidak terpenuhi.

"Saya minta penyidik buktikan unsur pelanggaran Pasal 212 dan Pasal 363 KUHPidana sehingga menetapkan klien saya sebagai tersangka," kata kuasa hukum R Simanjuntak, Joko Pranata Situmeang, SH.,MH kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (11/6/2021).

Kata Joko, kasus yang dialami R Simanjuntak sudah berlangsung sejak 8 November 2019 lalu. Kasus ini awalnya ditangani Polsek Batangtoru Polres Tapsel, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut.

Namun, dalam proses penyelidikan hingga pertengahan 2021, penyidik belum bisa menemukan mobil minibus putih yang sempat nyaris tabrakan dengan satu unit truk yang diamankan oknum Brimob dan keberadaan terakhir handphone (HP) yang dituduhkan dicuri.

"Jadi, ada minibus putih yang hampir tabrakan dengan truk, tapi tidak bisa ditemukan dan di mana keberadaan terakhir HP yang dituduh dicuri itu," ujarnya.

[br]Menurutnya, kasus itu bermula dari diamankannya seorang sopir truk pengangkut sawit, Rajab Simangunsong oleh oknum Brimob pada 8 November 2019. Ketika truk tersebut dibawa oknum aparat tersebut menuju suatu tempat, dalam perjalanan nyaris bertabrakan dengan minibus, sehingga menimbulkan suara rem kendaraan yang mengundang perhatian warga yang sedang menggelar rapat lingkungan.

Warga langsung berhamburan mendatangi lokasi, disusul R Simanjutak. Ketika ditanya apa yang terjadi, oknum Brimob tersebut malah mengeluarkan senjata api jenis pistol. Sementara, mobil minibus yang nyaris tabrakan tersebut memilih pergi dan warga bubar termasuk R Simanjuntak.

"Tapi, belakangan oknum Brimob itu mendatangi klien saya menanyakan HP miliknya. Tentu klien saya heran, karena tidak tahu menahu," ungkap Joko.

Keesokan harinya, 9 November 2019, oknum Brimob tersebut melaporkan R Simanjuntak dengan tuduhan menghalangi tugasnya. Dua hari berselang, pada 11 November 2019, oknum Brimob kembali melaporkan kasus pencurian HP.

[br]"Pertanyaannya, kenapa laporan itu tidak dibuat di hari yang sama. Ini ada apa?" pungkas Joko.

Dia menyebutkan, dalam perkara ini tiga saksi masing-masing, Rajab Mangunsong (25), Suprahman Hutagalung (41) dan Hasudungan Hadongaran (33), ketiganya warga Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel telah mencabut keterangannya melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000.

"Ketiga saksi ini mencabut keterangannya dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Poldasu karena tidak sesuai dengan yang sebanarnya," sebutnya.

Dia menambahkan, mobil minibus sempat nyaris tabrakan dengan truk yang diamankan oknum Brimob itu sempat mendatangi timbangan sawit tak jauh dari kediaman R Simanjuntak.

"Menurut orang yang berada di timbangan itu, salah satu pengendara minibus tersebut anggota kepolisian," tambahnya.

Dia menyebutkan, pihaknya mengambil langkah membuat laporan karena terhadap kliennya ada penambahan pasal, namun tidak ada melakukan.

"Pada 22 April 2021 kami ada agenda bukti surat Prapid di Pengadilan Negeri Medan. Pada saat Prapid bukti itu, saya sendiri ada membaca hasil gelar perkara penatapan tersangka (klien). Di hasil gelar itu penetapan tersangka itu Pasal 212 dan 214, tetapi surat yang sampai kepada kami ada Pasal 363 dan 362 KUHP. Menurut kami, pasal ini bisa melakukan secara paksa. Atas dasar itu kami masukkan ke Dirkrimum dan Kapoldasu untuk penerapan pasal dan mohon gelar ulang," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara ulang yang dilakukan pada Selasa (8/6/2021), ditemukan ada penambahan Pasal 363 dan 362 KUHP. "Maka itulah kita laporkan ke SPKT Poldasu," jelasnya.

Kata dia, penambahan pasal 363 dan 362 KUHP kepada kliennya ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik. "Menurut kami ini tidak suatu perbuatan kelalaian, ini ada unsur kesengajaan. Kalau Pasal 363 itu ancaman di atas 5 tahun karena bisa dilakukan upaya paksa, kalau Pasal 212 dan 214 ancaman hanya 1 tahun 4 bulan," katanya.

Lebih lanjut, Joko menuturkan menyimak kalimat dari penyidik yang mengatakan ada dua LP dalam satu peristiwa dirangkum jadi satu.

"Pertanyaannya, apakah unsur dalam Pasal 212 KUHP sama dengan unsur Pasal 363 KUHP?. apakah seseorang yang tersangka dalam Pasal 212 KUHP otomatis juga menjadi tersangka di Pasal 363 KUHP. Kan tidak, maka penyidik harus taat dan patuh terhadap hasil gelar perkara, karena setahu saya sebagai kuasa hukum klien saya tersangka dalam pasal 212 KUHP tetapi pasal 363 KUHP tidak terpenuhi," terangnya sembari menambahkan dari keterangan saksi Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Iptu Mulyadi, saat persidangan praperadilan mengakui tidak ada satu orang pun yang menghalangi penyelidikan yang dilakukan.

"Seharusnya kasus yang tengah dihadipi klien saya sudah gugur karena dari hasil praperadilan saksi mengakui tidak ada satu orang pun yang menghalangi tugas kepolisian," tegasnya.

Sementara, Polda Sumut menyatakan, kasus itu masih berjalan.

"Kasusnya masih berjalan. Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan. Kasus ini pelimpahan dari Polres Tapsel, jadi kita hanya melanjutkan saja," kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Taryono Raharja melalui Kanit IV Kompol Heri Sophian kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Dia membantah tuduhan adanya penambahan pasal dalam kasus itu. "Laporan Polisi (LP) ada dua dalam satu peristiwa, yakni laporan menghambat tugas polisi dan laporan kasus pencurian. Kedua LP itu yang kami lanjutkan dan akan dibuat dalam satu berkas," pungkasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447

Berita Sumut

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal Akan Periksa 3 Perusahaan "Raksasa"

Berita Sumut

Korban Lapor ke Polsek Sunggal, Jahtanras Poldasu Bertindak

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga