Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
PKM kembali Diperpanjang Edy Rahmayadi Minta Kepala Daerah Aktifkan Posko Sampai ke Dusun

PKM kembali Diperpanjang Edy Rahmayadi Minta Kepala Daerah Aktifkan Posko Sampai ke Dusun

- Senin, 14 Juni 2021 22:45 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menjawab

MATATELINGA. Medan -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021 kembali memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.

Perpanjangan PKM ini kembali dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi. Hingga 14 Juni 2021 tercatat angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate masih tinggi di atas 6,1% dan angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6%, dan ICU Covid-19 sebesar 40,88%.

"Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Dusun/Lingkungan, Desa dan Kelurahan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Senin (14/06/2021).

Baca Juga:Wagub Musa Rajekshah Berharap UU tentang Desa Dorong Pemerataan Pembangunan

Instruksi tersebut yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas. Bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di Kabupaten/Kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

[br]

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

“Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Selain itu, kata Irman, kabupaten/kota juga diminta membatasi kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.OO Wib.

[br]

Begitu pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan sampai dengan pukul 21.00 Wib.

Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning, dan memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Ke depan, menurut Irman, Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PKM tersebut, untuk membuat kebijakan berikutnya. “Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” tambah Irman.(Mtc/rel)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

Berita Sumut

Bobby Nasution Ingatkan BPJS Kesehatan Tetap Utamakan Kualitas Layanan

Berita Sumut

Pengajian Akbar Pemprov, Bobby Nasution Doakan Sumut Bebas Bencana dan Narkoba

Berita Sumut

1.700 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Diterima Bupati Asahan Di Hari Buruh 2026

Berita Sumut

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

Berita Sumut

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini