MATATELINGA, Medan- Seorang pria tua, berinisial J alias atok Latung (54) warga Kecamatan Pancur Batu diamankan unit reskrim Polsek Pancur Batu setelah di hajar warga usai aksi cabul yang dilakukannya terhadap seorang balita berinisial C ( 4 tahun 8 bulan ) yang merupakan tetangganya diketahui orang tua dan warga masyarakat. Jum'at (11/6/2021) pukul 15.30 WIB.Usai diamankan, Kakek cabul tersebut pun diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan pada hari Senin (14/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB.Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu , Iptu Amir Sitepu saat dikonfirmasi (15/6) akan hal ini melalui sambungan telepon membenarkan kejadian ini dan memgatakan bahwa kasusnya kini ditangani oleh unit PPA Polrestabes Medan."Benar, namun kasusnya kini ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, untuk keterangan lanjut bisa ke Polrestabes aja ya bang,"ucap AmirSementara itu Kanit Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardinta Ginting pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya (15/6) pukul 10,00 WIB mengatakan bahwa pelakunya berinisial J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.[br]"Untuk tersangka sudah kita tahan setelah cukup bukti, untuk korban hari ini akan divisum, "ucap Kanit PPA Polrestabes Medan.Lebih jauh kata AKP Mardinta Ginting lagi, si tersangka merupakan tetangga korban bersebelahan dinding yang sudah berpisah dengan istrinya yang kini tinggal di kota Kisaran, Kejadiannya pada tanggal 11 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB."Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap C dengan cara berpura-pura menceboki korban, usai kejadian korban merasa sakit saat buang air kecil dan demam. Saat diinterogasi tersangka mengakui mencabuli korban dengan menggunakan jarinya, dan ia ( tersangka) mengaku khilaf. Pada tersangka kita jerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "pungkas AKP Mardinta Ginting.( Suriyanto )