MATATELINGA, Delitua- Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus 2 dari 3 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.Kedua tersangka bernama Saidam Hanafi Barus (21) warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor dan rekanya Muhammad Alif (16) warga Jalan Eka Rasmi Gedung Johor. Keduanya ditangkap dari 2 tempat berbeda.Kapolsek Delitua, Kompol Zulkarnain melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik menjelaskan awalnya korban bernama Irwansyah (33) warga Jalan Eka Warni membuat laporan pencurian sepeda motor miliknya yang terjadi pada hari Minggu (13/6/202) sekira pukul 5.30 WIB"Atas laporan dari korban, unit reserse Polsek Delitua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV dari lokasi, hasilnya diketahui pencurian tersebut dilakukan oleh 3 orang yang identitasnya sudah diketahui, "ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua.[br]Lanjutnya lagi, kemudian dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap seorang karyawan korban bernama Saidam dan akhirnya ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaran bermotor Honda Beat BK 2443 AGH bersama dua orang rekanya bernama Muhammad Alif dan H ( DPO )."Kita lakukan pengembangan kasus ke Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Rosa, Medan Johor dan berhasil meringkus Muhammad Alif, saat kita interogasi ia mengakui perbuatannya. Dari mulut Muhammad Alif diketahui keberadaan H di Namorambe. Kita kejar kesana namun pelaku H belum berhasil diamankan, "pungkas Iptu Martua Manik. ( Suriyanto )