MATATELINGA, Tanjungbalai- Tim Anti Bandit ( TEKAB ) Polres Tanjung Balai ringkus seorang preman yang lakukan pemerasan terhadap Seorang korbanya bernama Juli Amri Simamora (42) warga Dusun II, Desa Air Joman, Kabupaten Asahan.Tersangka berinisial MZ alias Zein (57) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar,ia Ditangkap Polisi saat meminta uang keamanan pada korban yang sedang melakukan renovasi rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai. Selasa 15 Juni 2021.Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media (16/6) mengatakan kejadian bermula saat mobil pengangkut material bahan bangunan mengantarkan material ke lokasi kejadian, saat itu kendaraan pengangkut material diberhentikan pelaku dan melarang aktivitas pengerjaan renovasi rumah kontrakan ( kost ) sambil meminta uang keamanan sebesar Rp. 3.000.000 per bulanya."Jadi si tersangka memeras korban dengan dalih uang keamanan sebesar tiga juta rupiah per bulan, jika tak diberikan ia ( pelaku ) akan menghentikan pengerjaan renovasi. Jadi setelah itu korban membuat laporan pengadaan ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP /B/177/VI/2021 pertanggal 15 Juni 2021, "sebut Putu.Lanjutnya lagi, atas dasar laporan korban, pelaku ditangkap dengan barang bukti uang kontan sebesar Rp.3.000.000. ( Suriyanto )