Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penjelasan Terhadap Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Disampaikan Bupati Asahan

Penjelasan Terhadap Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Disampaikan Bupati Asahan

- Kamis, 17 Juni 2021 20:15 WIB
MATATELINGA
Bupati Asahan menyerahkan Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan
MATATELINGA. Asahan - Penjelasan terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 disampaikan Bupati kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya, Kamis (17/06/2021).

Bupati Asahan H. Surya dalam keterangannya mengatakan bahwa, rancangan peraturan daerah tentang RPJMD ini juga membuat beberapa strategi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mencapai visi dan misi.

Diantaranya percepatan penerpan kebijakan reformasi birokrasi melalui kebijakan antara lain digitalisasi birokrasi, penerapan reward and punishment bagi aparatur, peningkatan kualitas SDM dan kesejahteraan aparatur serta peningkatan pengawasan akuntabilitas kinerja, pengembangan smart city bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui kebijakan antara lain pengembangan e-goverment secara terpadu, KTP tangguh dan pelayanan delivery system adminduk,ujarnya

Baca Juga:12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Sumut

H.Surya juga mengatakan penguatan peran dan partisipasi masyarakat dan desa dalam pengelolaan dan pengembangan ekonomi lokal melalui kebijakan optimalisasi peran lembaga desa dalam pembangunan, dan dalam pengelolaan potensi desa, penguatan kapasitas pemerintahan desa, pengembangan Bumdes sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa.

Dan pengembangan kampung mandiri, peningkatan pemerataan dan kualitas layanan kesehatan melalui kebijakan antara lain pengembangan sarana dan prasarana kesehatan yang berkualitas setor kejangkau, penataan manajemen RSUD dan peningkatan peran serta masyarakat dalam Kepesertaan Jaminan Kesehatan, membangun Rumah Sakit Berstandar Nasional, berobat gratis bagi masyarakat miskin, peningkatan intensif kader kesehatan, percepatan Penanganan stunting dan percepatan penanganan covid 19.

Selain itu juga dalam hal peningkatan tata kelola lingkungan hidup berbasis masyarakat melalui kebijakan antara lain pengembangan aplikasi pemantauan kondisi area pembuangan sampah dan limbah, Kisaran bebas banjir, pembangunan TPA sampah, pembentukan kader lingkungan dan peningkatan Sumber Daya Manusia masyarakat sadar lingkungan.

[br]

Dan yang terakhir penguatan dan peningkatan ekonomi berbasis keluarga, pengarusutamaan gender dalam pembangunan dan penguatan program Keluarga berencana melalui kebijakan antara lain pemberian bantuan bagi masyarakat dan rumah tangga miskin dan rentan serta terdampak krisis, pemberdayaan keluarga miskin melalui pelatihan keterampilan, pelindungan perempuan dan anak dari kasus kekerasan, penguatan kelembagaan perlindungan anak, pemenuhan Kabupaten layak anak dan penyediaan layanan konseling keluarga.

Baca Juga:Brigjen Agus Pranoto Tinjau PPKM di Sergai

Semua keberhasilan ini akan sangat tergantung dengan kondisi negara dan daerah kita serta dukungan semua pihak, dan salah satu hambatan yang mungkin akan kita hadapi adalah pandemi covid 19 yang sampai saat ini kita belum tahu kapan akan berakhir, tukasnya. (Mtc/ben)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ungkap Kasus Lundup Narkoba Dipimpin Kapolres Asahan

Berita Sumut

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Sumut

Jamaah Haji Kloter 7 Asal Asahan Dilepas Bupati Asahan

Berita Sumut

DPRD Asahan Gelar Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Asahan TA 2025

Berita Sumut

Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Berita Sumut

Geng Motor Resahkan Warga Kisaran