MATATELINGA. Tanjung Balai - Tak mau bertobat dan kerap menggulangi perbuatannya, residivis kasus jambret berinisial "FS" alias "N" (27) warga Tanjung Balai diciduk kembali setelah menjambret dombet berisi uang tunai sebesar Rp.4.950.000 dan 1 unit handphone Infinix Note 8 milik korbanya bernama Muhammad Adam (20) warga Gang Rambutan, Kelurahan Sirantau, Tanjung Balai saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai. Jum'at (28/05/2021) sekira pukul 22.30 Wib"FS"ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Balai saat berada di Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso pada 16 Juni 2021, pukul 16.30 Wib.
Baca Juga:12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di SumutKapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa kejadianya pada saat korban mengendarai sepeda motor bersama rekan wanitanya bernama Popi di lokasi kejadian, tiba-tiba dari arah belakang muncul pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra yang langsung mengambil dompet korban yang berisi uang dan handphone yang diletakan pada dasboard depan."Setelah kejadian korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai, atas laporan korban, Satreskrim Polres Tanjung Balai bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021, tersangka "FS"berhasil diciduk di Jalan Sei Agul 4, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, "ucap AKBP Putu Yudha Prawira.Lanjutnya lagi, saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan dalam melancarkan aksinya, 1 stel celana dan baju tersangka yang digunakan saat beraksi. Pada tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ,"pungkas Putu Yudha. (Mtc/Suriyanto)