MATATELINGA, Medan- Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-75, Satlantas Polrestabes Medan memberikan pelayanan khusus bagi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).Hal ini disampaikan Kanit Regident SIM Satlantas Polrestabes Medan Iptu Andita Sitepu kepada wartawan, Jumat (18/6/2021) sore."Pelayanan khusus perpanjangan SIM berlaku bagi 75 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli dan atau masa SIM yang habis tanggal 1 Juli 2021," ujarnya.Andita mengatakan adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan perpanjangan SIM gratis, selain yang lahir 1 Juli, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan, dan KTP."Tidak berlaku untuk SIM baru. Untuk perpanjangan dengan menunjukkan SIM yang lama, berlaku untuk 75 orang pendaftar pertama," jelasnya.[br]Pelaksanaan pelayanan khusus perpanjangan SIM ini dimulai pada Rabu (24/6/2021) hingga Kamis (1/7/2021) mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor Satpas Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Arief Lubis Medan.Sekadar informasi, tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu dan SIM A sebesar Rp80 ribu. Sedangkan tarif untuk membuat SIM baru, SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu. ( Suriyanto/Tim )