MATATELINGA. Tebingtinggi - Sebanyak 1,26 gram narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,96 gram dan 10 bungkus plastik klip transparan kosong menghantarkan "AM" alias "M" kedalam sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Pria berusia 43 tahun warga Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap personil sat Res naroba Mapolres Tebingtinggi pada Selasa malam (15/06/2021) sekira pukul 20:00 Wib di Jalan Bukit Bandar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya di depan sebuah warung Miso.Kasat Reskrim mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan SH.MH dalam keterangan Persnya, Jum’at (18/06/2021) membenarkan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial "AM" alias "M".
Baca Juga:Datangi Dinas Pendidikan Sumut, Puluhan Orang Tua Calon Siswa Minta PPDB DiulangAdapun kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di seputaran jalan di Jalan Bukit Bandar Lingkungan III Kota Tebingtinggi warga mulai resah karena sering di jadikan lokasi peredaran narkotika.Menjawab keresahan dan laporn warga, tim rajawali Bersinar Sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi, Selasa malam tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib langsung melkukan lidik ke lokasi yang di maksud.[br]Hingga akhirnya Tim Rajawali Bersinar Sat Res Naroba Mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial AM alias Manlau.Karena saat irtu tim merasa curiga terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah warung mosi, diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu-shabu. Ternyata dugaan tersebut benar, pada saat pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan pada tubuhnya, personil sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk samsung didalam saku celana sebelah kiri pelaku.Selain itu juga di temukan 1 satu buah kotak rokok sempurna yang berisikan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik transparan yang berisikan 10 bungkus plastik transparan kecil kosong di atas tanah tak jauh dari pelaku.[br]Dan pada saat di tanya tentang barang haram tersebut, pelakupun mengakuinya kalau narkotika jenis sahbu tersebut benar miliknya.“Saat kita temukan barang haram itu dari dalam saku celanaya, dia mengakui kalau barang tersebut benar miliknya,” jelas Tarigan.Akhirnya pelaku berserta barang buktipun langsung di gelandang ke mapolres Tebingtinggi gun pengembngan kasus. Dan dalam kasus ini pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/Bas)