MATATELINGA, Tanjung Balai- Nasib sial menimpa Syahri Ramadhan 21) warga Jalan MT. Haryono Kota Tanjung Balai, usai menjambret tas wanita milik Siti Ramadani (18) Warga Sei Kepayang Asahan, ia malah ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Balai, sementara rekannya berhasil kabur. Sabtu (19/6/2021) pukul 12.00 WIB.Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa saat itu korban melintas di jalan Tengku Umar, kota Tanjung Balai bersama rekanya, namun saat itu datang 2 pelaku langsung menjambret tas miliknya dan melarikan diri.Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000.
BACA JUGA:Kapolres Pastikan Penanganan Kasus Penembakan Mara Salem Harahap Sesuai SOP"Atas laporan korban langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan reserse ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tak lama setelah kejadian tepatnya pukul 12.15 WIB, anggota kita berhasil meringkus Syahri Ramadhan berikut barang bukti. Ia lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk proses selanjutnya, "ucap AKBP Putu Yudha Prawira.Lanjutnya lagi, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan penjambretan tas milik korban bersama rekanya bernama Fadli yang sedang diburu. (Suriyanto)