Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Saksi Sebut Anggota DPRD Tapsel Tidak Halangi Tugas Polisi dan Rampas HP

Saksi Sebut Anggota DPRD Tapsel Tidak Halangi Tugas Polisi dan Rampas HP

- Senin, 21 Juni 2021 09:23 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan- Kasus anggota DPRD Tapsel yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut karena menghalangi tugas kepolisian dan perampasan handphone dibantahkan sejumlah saksi.

Seperti yang disampaikan Hasudungan Dongoran sekuriti PT Samukti Karya Lestari menerangkan, pada Jumat tanggal 08 November 2019 sekira Pukul 22.00 WIB saat itu berada di dalam truk yang diduga digunakan mencuri sawit bersama pelapor Sondang Mulyawarhana Sinaga anggota Brimob berangkat dari Pos I menuju Polsek Batangtoru membawa pelaku penggelapan buah kelapa sawit.

Lalu, ketika melintas tepatnya berada di depan rumah Robinton Simanjuntak tiba-tiba truk yang dikemudikan Sondang mengerem secara mendadak karena hendak menabrak mobil warna putih yang keluar dari gerbang rumah anggota DPRD Tapanuli Selatan tersebut.

Karena menimbulkan suara rem dari truk akibat hendak tabrakan membuat warga se tempat mendatangi truk yang hampir tabrakan. Lalu masyarakat bertanya kepada Sondang tetapi tidak begitu jelas mendengar apa yang ditanyakan tersebut.

"Tak lama kemudian Robinton Simanjuntak datang ke arah Sondang dan sempat dengar Sondang berkata "Saya Brimob". Lalu Sondang turun dari truck dan melihat memegang handphone kecil model lipat," katanya, Minggu (20/6/2021).

Lebih lanjut, Hasudungan mengungkapkan atas peristiwa itu Sondang pun melaporkan kasusnya ke Polres Tapsel karena Robinton Simanjuntak menghalangi tugas kepolisian dan melakukan tindak perampasan handphone.

"Saat saya diperiksa ternyata isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. Memang saya melihat ada banyak warga disekitaran kejadian tetapi warga berada di warung pinggir jalan dan tidak melihat Robinton Simanjuntak merampas handphone milik Sondang," ungkapnya sembari menambahkan dirinya telah mencabut BAP tersebut.

[br]"Jadi kami telah mencabut BAP itu dikarenakan setelah putusan praperadilan saya membaca putusan yang diberikan dari kuasa hukum Robinton Simanjuntak ternyata BAP yang tertulis sangat berbeda," sambung Hasudungan.

Hal senada juga disampaikan Suprahman Hutagalung yang mengaku tidak ada melihat Robinton Simanjuntak melakukan aksi menghalang-halangi tugas polisi saat membawa pelaku penggelapan buah kelapa sawit, Bagaimana saya bisa melihat kejadian yang disebut dihalangi saudara Robinton simanjuntak sementara saya beserta kawan saya Rendy dan saudara Nikmat Masih Jauh tertinggal di belakang yg dikemudikan oleh saudara sondang sinaga,dan Kami sampai di depan Rumah milik Robinton simanjuntak Mobil coldisel tersebut sudah terparkir,Dan kami bertiga tetap di dalam Mobil,"Kata suprahman hutagalaung.

"Malah atas peristiwa itu, saya mengetahui bahwa kuasa hukum Robinton Simanjuntak memohon dilakukan gelar perkara ulang pada tanggal 8 Juni 2021 dan benar ditemukan ada penambahan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHPidana dan diakui oleh oknum penyidik tersebut," ujarnya.

[bt]Sementara itu, Joko Pranata Situmeang SH MH selaku kuasa hukum Robinton Simanjuntak, menuturkan hal ini dilakukan oleh oknum penyidik secara sadar dengan unsur kesengajaan, di mana ancaman Pasal 363 tersebut 5 tahun dan dapat dilakukan upaya paksa, sedangkan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHPidana ancaman pidana hanya 1 tahun 4 bulan.

Menurutnya, penambahan Pasal 363 dan 362 KUHPidana terhadap Robinton Simanjutak secara jelas mengandung unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Tindakan ini tidak suatu perbuatan kelalaian, tetapi unsur kesengajaan. Kalau Pasal 363 KUHPidana itu ancaman di atas 5 tahun karena dapat dilakukan upaya paksa, kalau Pasal 212 dan 214 KHUPidana ancaman hanya 1 tahun 4 bulan. Sehingga diambil langkah membuat laporan ke SPKT Poldasu pada 8 Juni 2021 atas penambahan pasal yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara," pungkasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Berita Sumut

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia