Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Anwar Tanuhadi

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Anwar Tanuhadi

- Rabu, 23 Juni 2021 11:15 WIB
mtc/ist
Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan  Anwar Tanuhadi Karena Tak Terbukti Bersalah
MATATELINGA, Medan:Tim Penasehat Hukum ( PH) Anwar Tanuhadi yang terdiri dari Dr.H. KRH Henry Yosodiningrat, SH. MH, Dr. H.Radhitya Yosodiningrat, SH. MH, Dr. S. Ragahdo Yosodiningrat, SH. LLM dan Abdul Karim SH serta Fajar Dwi Nugroho, SH meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan pidana.

Tim penasehat hukum Anwar menilai kliennya itutak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaikan didakwa JPU sesuai pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana yang dituduhkan JPU kepada Anwar Tanuhadi.

Hal tersebut diucapkan Tim PH Anwar Tanuhadi didalam ruang sidang Cakra4 Pengadilan Negeri ( PN) Medan, Senin ( 21/06/2021).

Didalam Nota Pembelaan ( Pledoi) terdakwa yang disampaikan Tim kuasa hukum dihadapan majelis hakim dan JPU Candra Priono Naibaho serta dihadiri terdakwa Anwar Tanuhadi secara Virtual mengatakan, tak terbantahkan kalau Octoduti dan Albert yang meminjam uang senilai Rp, 4 Miliyar dari Joni Halim. Dengan iming- iming atau janji Octoduti dan Albert mengembalikan uang menjadi Rp, 6 Miliyar.

Terungkap bahwa syarat uang tersebut diberikan supaya dibuatkan PPJB terlebih dahulu antara Dadang Sudirman dengan Octoduti. Selanjutnya Octoduti memberikan uang Rp, 4 Miliyar tersebut kepada Dadang Sudirman dan Diah Respati ( Petty) di Jakarta.

[br]

Nama Anwar Tanuhadi Muncul

Sementara nama Terdakwa Anwar Tanuhadi diketahui muncul ketika dimintai tolong oleh Diah dan Budianto untuk membantu meminjamkan uang dengan menyerahkan sertifikat PT. Cikarang Indah yang diakui Diah Respati milik keluarganya untuk membayarkan hutang kepada Octo dan Albert.

Setelah Diah Respati ( pety) menyerahkan SHGB PT. Cikarang Indah kepada terdakwa Anwar Tanuhadi. Sebab sebelumnya kata Diah kepada Octo dan Albert,bahwa kenal dengan bos besar, memiliki plapon besar di bank. Jadi bisa membantu pencairan. Namun setelah di cek SHGB tersebut ternyata bukan milik Diah dan keluarganya ataupun Dadang Sudirman.

Hasil pengecekan diketahui bahwa SHGB tersebut milik PT. Cikarang Indah adalah Budiman Suriato. Selanjutnya terdakwa mengembalikan sertifikat tersebut kepada pemiliknya melalui Antoni selaku Kuasa dari Budiman Suriato.

Karena dikembalikannya SHGB PT. Cikarang Indah kepada pemilik yang sah oleh terdakwa Anwar Tanuhadi, Octoduti dan Albert marah- marah dan uang Joni Halim belum terbayar senilai Rp4 Milyar yang dijanjikan Octoduti dan Albert akan dikembalikan jadi Rp, 6 Miliyar. Selanjutnya Korban Joni Halim membuat laporan ke Polsek Medan Timur, terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi dengan tuduhan melakukan Penipuan dan Penggelapan sekitar tanggal 03 Oktober 2019.

Sehingga pada Senin, ( 14/06/2021) kemarin terdakwa Anwar Tanuhadi dituntut pidana oleh JPU Candra Priono Naibaho dari Kejari Medan dengan pidana 3 tahun 8 bulan penjara diruang sidang Cakra4 PN Medan.

Dikatakan Tim Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi dalam nota pembelaan bahwa terdakwa ditangkap di Jakarta Selatan, secara paksa dari rumahnya. Terdakwa dan keluarga sempat tertipu, katanya mau dibawa ke Polsek Blok A. Ternyata dibawa ke Polres Jakarta Pusat dengan tangan diborgol. Lalu di jebloskan ke penjara.

Besok harinya dibawa ke Medan menggunakan Batik Air. Sesampainya di Medan langsung dibawa ke Polsek Medan Timur. Di Polsek Medan Timur, seseorang mengaku Pengacaranya Joni Halim yang sudah berada diruangan juru periksa. Selama tiga hari di Polsek Medan Timur, Anwar mendapat tekanan secara fisik dan phisikis,

Bahkan Pihak yang mengaku pengacara Joni Halim tersebut juga ikut mengintimidasi serta ada tekanan dari oknum polisi yang ada disana agar terdakwa membayar hutang Rp, 5.000.000.000. ( Lima Miliyar rupiah)kepada Joni Halim.

Karena memiliki riwayat penyakit jantung koroner dan tak tahan dengan perlakuan mereka, terdakwa menghubungi keluarga meminta mentransferkan uang Rp2,5 milyar ke rekening orang yang bernama Rudi sesuai arahan pengacara Joni Halim.

Kemudian 2,5 Miliyar lagi dilakukan pembayaran memakai cek sebanyak tiga lembar. Kemudian pihak kepolisian mengeluarkan surat pelepasan terhadap terdakwa Anwar dinyatakan tak bersalah karena tidak cukup unsur. Ketika diberikan kepada terdakwa surat pelepasan. Namun diambil kembali oleh oknum penyidik Polsek Medan Timur. Karena belum membayar lunas sehingga surat yang menyatakan dirinya tak bersalah ditarik kembali dan menggantikan dengan surat penangguhan.

Setelah terdakwa Anwar tiba di Jakarta, terdakwa langsung berkonsultasi dengan pengacara yang saat ini mendampinginya dalam persidangan. Setelah berkonsultasi maka cek-cek tersebut dibatalkan dan atas penangkapan dirinya, Anwar melaporkan pihak penyidik Polsek Medan Timur ke Propam Polda Sumut.

Dasar pengaduan penangkapan tersebut tentang prosedur penangkapan hingga intimidasi membayar hutang senilai Rp, 5 miliyar. Karena terdakwa tidak pernah berhubungan sama sekali dengan Joni Halim, Octo dan Albert.

[br]

Latar Belakang Peristiwa.

Budiman Suriato sebagai Direktur PT Cikarang Utama memiliki pinjaman uang kepada Pihak ketiga senilai Rp, 5 Miliyar.

Namun yang jelas bukan pada Octoduti Rumahorbo dan Albert serta Dadang Sudirman, " Tegas Henry Yosodiningrat dalam Nota Pembelaan terdakwa Anwar dihadapan Majelis hakim.

Terkait dengan hutang / pinjaman Budiman Suriato kepada Pihak Ketiga, Budiman Suriato telah meminta tolong kepada orang yang Bernama Diah Respati (Petty) untuk mencarikan jalan keluarnya atau mencarikan pinjaman kepada Pihak lain untuk membayar hutangnya dengan menjadikan Sertifikat Asset PT Cikarang Indah sebagai jaminan, " isi pembelaan Henry Yosodiningrat.

Oleh Diah Respati ( pety ) bersedia membantu mencarikan pinjaman. Sekitar akhir tahun 2018 atau awal tahun 2019, Kemudian Budiman meminta Antoni dan Charles mengantarkan sertifikat kepada Diah kekantor notaris. Sesampai dinotaris Antoni melihat ada Octo dan Albert selain Diah disana. Lalu Octo dan Albert meminta Antoni dan Charles untuk menyerahkan sertifikat yang dibawa kepada notaris untuk dilakukan pengecekan Sertifikat.

Selanjutnya Budiman Suriato menunggu pembayaran. Setelah ditagih- tagih beberapa kali belum juga diberi pinjaman tersebut oleh Diah Respati, Octoduti Rumahorbo dan Albert. Kemudian Antoni meminta pertanggung jawaban Diah Respati,lalu Diah dipertemukan kepada Dadang Sudirman.

Atas arahan dari Diah Respati, agar dibuat PPJB atas objek tanah dengan Sertifikat HGB 2043 an PT Cikarang Indah antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman. Setelah diterbitkan PPJB juga tidak ada pembayaran. Belakangan tahu bahwa Octo dan Albert ada membayar kepada Dadang Sudirman dari Diah Respati.

Tentang Sertifikat HGB 2043 an. PT Cikarang Indah oleh Antoni diminta kembali jaminan aset PT Cikarang Indah, karena sudah lama tidak ada realisasi pencairan, tapi saat itu sertifikat PT Cikarang Indah sudah dipegang oleh Notaris Bank. Setelah beberapa lama juga tidak ada pencairan akhirnya kembali Antoni menuntut untuk diambil kembali sertifikatnya.

Kemudian Diah (Petty) memperkenalkan kepada Antoni seorang bos besar miliki plapon besar dibank yakni, Terdakwa Anwar Tanuhadi.

Menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Anwar Tanuhadi, pihak Joni Halim, Octo dan Albert sebenarnya di perdaya oleh Diah Respatih, Dadang Sudirman dan Budianto. Sebab sekaitan uang Rp4 Milyar yang diberikan Joni Halim kepada Dadang dan Budianto melalui Okto serta Albert tidak ada sampai kepada Budiman Suriato.

[br]

Hasil Audit Investigasi dugaan Pemerasan oknum Penyidik Terhadap Anwar Tanuhadi.

Audit investigasi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Timur terhadap Anwar Tanuhadi selesai. Hasilnya, Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyatakan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik.

Ini sebagaimana tertulis dalam poin kedua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2) yang diperoleh wartawan dari kuasa hukum ANwar Tanuhadi, Henry Yosodiningrat.

Dalam surat tertanggal 21 Juni 2021 yang ditandatangani Kasubbidwabprof AKBP Dadi Purba, SH., MH itu juga disebutkan selanjutnya pengaduan itu ditingkatkan ke pemeriksaan pendahuluan.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dijelaskan kepada saudara bahwa Akredtitor Subbidwabprof Propam Polda Sumut telah selesai melakukan Audit Investigasi atas laporan saudara dan telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan, ditemukan dugaan pelanggan Kode Etik Profesi oleh Penyidik selanjutnya dumas saudara ditingkatkan ke Pemeriksaan pendahuluan," demikian tertulis dalam poin ke dua surat bernomor B/628/VI/WAS/2.1/Bidpropam yang ditujukan kepada Law Firm Henry Yosodiningrat.

Menyikapi surat ini, tim Penasehat Hukum ( PH) Anwar Tanuhadi, Dr.H. KRH Henry Yosodiningrat, SH. MH menyebutkan bahwa benar selama penyidikan, kliennya dizolimi.

"Baru hari ini (Senin, 22 Juni) kami terima. Kami akan lampirkan dalam pembelaan kami," ucap Dr.H. KRH Henry Yosodiningrat, SH. MH. (*/mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Berita Sumut

Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan

Berita Sumut

Rp 1 Miliar Dana Desa 2023 Diduga Tak Terealisasi, Kepala Desa dan Pendamping Disorot di Sidang di PN Medan

Berita Sumut

Sidang Perdana Kasus Pencurian Paving Blok PT Baja Utama Digelar di PN Medan, 3 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan