MATATELINGA. Medan - Peredaran barang haram (narkotika) kian terus menyerbak di pelosok penjuru tanah air menghancurkan masa depan penggunanya. Kali ini, seorang pria pengguna narkotika jenis ganja ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru dari Jalan Wiliam Iskandar Desa Kenangan baru Kec Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Senin (14/06/2021).Pria yang diketahui berinisial "Z" (31) warga Jalan Pancing ditangkap petugas karena kedapatan mengantongi 2 (dua) amplop warna putih kecil yang berisikan ganja.Kompol Aris Wibowo SIK MH selakuKapolsek Medan Baru, melaluiIptu Irwansyah Sitorus SH MH selakuKanit Reskrim mengatakan,"Pelaku ditangkap adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi sering terjadi peredaran narkotika," Rabu (23/06/2021).
Baca Juga:Liburan Gunakan KM Kelud, Kabarnya Tiket Loket Habis Sama Calo Ada...?Bermodal laporan yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi."Setiba dilokasi, petugas melihat pelaku menaiki sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5833 GQ dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas melakukan penyetopan terhadap pelaku," ucap Iptu Irwansyah.[br]Ketika petugas akan melakukan penggeledahan, Kanit Reskrimmenyebutkan petugas menemukan 2 (dua) amplop warna putih kecil berisikan ganja yang di pakai pelaku."Setelah barang bukti diperlihatkan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Baru dan kepada petugas, pelaku mengaku membeli ganja tersebut di Jalan AM Yamin Aksara seharga Rp. 20.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku," paparnya. (Mtc/amr).