Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Beri Kesaksian Palsu di Pengadilan, Kakak Beradik Ini Langsung Diproses Hukum

Beri Kesaksian Palsu di Pengadilan, Kakak Beradik Ini Langsung Diproses Hukum

- Kamis, 24 Juni 2021 14:40 WIB
mtc/ist
Kakak beradik SB  br S dan R br S harus menanggung  akibat atas kesaksiannya yang diduga palsu saat dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Sta
MATATELINGA, Stabat: Kakak beradik SB br S dan R br S harus menanggung akibat atas kesaksiannya yang diduga palsu saat dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas terdakwa Susi Susanti als Susi br Parangin-angin.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Siregar SH MH diperintahkan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah keduanya berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani Majelis Hakim perkara ini yang diketuai Dr Edy Siong SH MH.

Bahkan, SB yang memberikan kesaksian terlebih dahulu pada tanggal 15 Juni 2021, usai persidangan langsung dibuat surat penetapan penyidikannya, dan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara R yang memberikan kesaksian di pengadilan pada tanggal 21 Juni 2021, dikeluarkan surat penetapan penyidikan memberikan keterangan palsu tertanggal 23 Juni 2021.

"Menimbang bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan, maka perlu ditetapkan penyidikan kembali," bunyi surat tersebut.

Atas penetapan ini, Luri Neri Tarigan SH MH yang merupakan penasehat hukum dari para korban penipuan dan penggelapan tersebut, memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara Nomor 216/Pid.B/2021/PN Stb tersebut.

Apalagi menurut Luri Neri Tarigan SH MH, berdasarkan keterangan para korban yakni Darliana br Sembiring, Arihta br Sembiring, Mariana br Sitepu, Siti Derhana br Ginting, Eva Andriani br Sembiring dan Edisahputra Sembiring, kedua saksi terlibat dalam penipuan bisnis mendulang emas yang dilakukan terdakwa Susi Susanti.

“Sebelumnya hakim Ketua pastinya sudah memperingatkan saudari saksi R br S untuk memberikan keterangan yang sebenarnya sebab ada sanksi hukum yang akan diterima oleh saksi apabila memberikan keterangan yang tidak benar. Tetapi saksi masih bertahan pada keterangannya (berbohong) tidak mengubah keterangannya serta memberikan kesaksian yang berbelit-belit yang akhirnya membuat Hakim Ketua memerintahkan untuk menangkap dan menahan saksi untuk selanjutnya diproses secara hukum,” ucap Luri Neri Tarigan SH MH kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Namun kata Luri Neri Tarigan SH MH, yang menjadi pertanyaan besar adalah apa motivasi saksi memberikan keterangan palsu dipersidangan tersebut.

“Kami berharap bagimana aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan menggali apa sebenarnya motivasi saksi memberikan keterangan palsu tersebut !” tegas Luri Neri Tarigan SH MH.

Dia juga mengatakan, keterangan bohong yang disampaikan saksi RS telah terbukti merugikan kliennya. Sehingga Pasal 242 ayat (2) KUHP yang diterapkan hakim untuk penetapan itu sudah memenuhi unsur.

“Sekarang tinggal bagaimana penegak hukum bekerja guna menemukan motif yang sebenarnya mengapa saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit, apakah ada hal-hal yang ditutupi atau apakah bertujuan untuk menutupi keterlibatan seseorang?. Kita tidak tahu, kita tinggal menunggu kinerja serta upaya dari Penyidik untuk menemukan jawabannya,” tegasnya lagi.

Luri Neri Tarigan SH MH mengungkap, kerugian para korban atas penipuan bisnis mendulang emas yang dilakukan terdakwa, sebenarnya mencapai sebesar Rp 4 miliar 83 Juta lebih.

Dari penelusuran SIPP PN Stabat, didapati Susi Susanti jadi terdakwa atas 3 perkara penipuan dan penggelapan dengan berkas berbeda. Disebutkan kasus dugaan penipuan ini bermula saat Susi Susanti menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi di bisnis mendulang emas di Aceh dan Marauke.

Para korban akhirnya setuju dan menyerahkan uang kepada Susi Susanti yang menyatakan uang tersebut disetorkan kepada SB dan R atau mereka melakukan kerjasama. Namun hingga batas waktu yang mereka sepakati, terdakwa tidak menyetorkan keuntungan investasi ini hingga kasus ini bergulir ke polisi. (*/mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sidang Gugatan Warga ke Telkom dan Telkomsel di PN Stabat

Berita Sumut

Oknum Juru Sita Yang Kena OTT Diberhentikan Sementara

Berita Sumut

Oknum Panitera PN Stabat Dikabarkan Kena OTT, Ini Tanggapan Humas PT Medan