MATATELINGA, Medan- Merasa terancam dimasa tuanya setelah puluhan tahun memberikan baktinya pada PTPN IV, dan diancam melalui Somasi untuk mengosongkan lahan tanpa ganti rugi yang layak, sebanyak 14 kepala keluarga dari 61 Kepala yang menempati perumahan Lembaga Penelitian Pertanian ( LPP) PTPN IV, Jalan Sunggal, kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, gugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Medan dengan bukti gugatan yang terdaftar nomor 534/Pdt.G/2021/PN Medan.Para pensiunan yang rata-rata sudah tua-renta ini yang tergabung dalam FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) Melalui Kuasa Hukumnya Husni Thamrin Tanjung.SH dan Rekan."Klien kami ini adalah para pensiunan dan ahli waris, awalnya kehidupan mereka ini tenang-tenang saja, karena lantaran kerja diberikan rumah. Akan tetapi, ketenangan mereka kacau, lantaran beberapa bulan terakhir ini ada somasi dari pihak yang mengaku dari kuasa hukum PTPN IV yang menyuruh agar melakukan pengosongan rumah yang sudah berpuluh-puluh tahun mereka tempati.Secara hukum yang berhak memerintahkan pengosongan lahan adalah pihak pengadilan, bukan badan hukum ataupun pihak lainnya. Atas itulah mereka melakukan gugatannya melalui kami dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2021/PN Medan. Jadi tindakan dari pada PTPN IV yang mengaku ini lahan mereka tapi tidak dijelaskan apa dasar buktinya itu indikasinya melalui surat somasi mereka bernomor BGN/040/KP-Tmp/008/E/IV/2021 dan BGN/045/E/V/2021/N4/037/KP-Tmp hal ini jelas melawan hukum,"jelas Husni kepada awak media dilokasi.[br]Lanjutnya lagi, Dalam somasi yang mereka layangkan pada para pensiunan pada point' ke 1, somasi pertama menyebutkan bahwa pihak PTPN IV memegang hak atas sebidang tanah seluas kurang lebih 18.742 m2 yang diatasnya terdapat bangunan sebanyak 31 rumah."Dengan somasi itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa mereka memegang hak atas tanah itu dan melakukan somasi pada para pensiunan yang nyatanya sudah bertahun-tahun menempati perumahan itu hingga sudah beranak cucu dan cicit untuk itu para pensiunan ini berhak mendaftakan tanah yang mereka tempati ke BPN sesuai dengan pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang berbunyi "Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1, pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun, nah para pensiunan ini sudah menempati perumahan itu paling sedikit 25 tahun lebih Bahkan ada yang 30 tahun lebih, jadi mereka ( pensiunan ) pantas memiliki tanah itu. Dalam somasi itu tidak dicantumkan alas hak PTPN IV,"sebut Husni.Katanya lagi, dengan gugatan ini para penggugat ( pensiunan ) memohon pada majelis hakim yang mulia untuk menerima mengabulkan dan menyelesaikan masalah ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.3.menyatakan tergugat untuk membayar kerugian materik dan moril sebesar Rp.14.964.000.000.4. Menyatakan sah atas sita jaminan yang dimohonkan.5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000 setiap hari selambatnya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.Salah seorang pensiunan PTPN IV bernama Bahari (68) warga sekitar, yang sudah lama tinggal dilokasi dan bersama warga lainnya merasa syok dan terintimidasi setelah somasi pihak PTPN IV sampai pada mereka."Saya mantan karyawan di Perkebunan yang sudah 30 Tahun lebih menghuni lahan ini. Jadi, setelah datang surat somasi dari PTPN IV ini, kami tergugah dan hati kami menjadi syok serta timbul ketakutan, karena sebelumnya tidak ada musyawarah kepada kami. Jadi kami mohon pertimbangkanlah kami yang ada tinggal disini. Jangan semena-mena, kami juga warga negara sini bukan bangsa asing. Kami disini Ditempatkan, bukan kami penggarap, kami sudah mengabdi. Hingga sampai saat ini pun dalam surat somasi tidak ada penawaran ganti rugi, hanya disuruh mengosongkan saja dan dalam prasangka saya tanah ini tidak HGU dan HGB nya, walau begitu pun nantilah Pengadilan yang menentukannya", ungkap Bahari.Hal senada pun juga dikatakan Nek Siti Rohana (80) yang juga ahli waris dari pensiunan suaminya yang merupakan supir Direksi kala itu."Saya disini menggantikan mendiang suami saya yang dulu sebelum pensiun bekerja sebagai supir pribadi direksi. Saya memohon bantuan kepada bapak-bapak sekalian, supaya kami dapat tenang menikmati masa tua saya disini, dan untuk pihak PTPN IV kami minta dikabulkan permintaan warga-warga di Komplek ini," harap Nek Siti dengan sedih didepan awak media. ( Suriyanto )