MATATELINGA.Tebingtinggi- Maraknya peredaran narkoba di kota Tebingtinggi khususnya wilayah hukum Mapolres Tebingtinggi membuat Tim Rajawali sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi terus mengincar dan menangkap para pelakunya, baik itu pembeli, pemakai maupun penjual.Yang yang dilakukan tim rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, kembali mereka berhasil menangkap dua orang pemuda pengangguran yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu di sebuah halaman depan rumah warga, pada kamis dinihari (24/06/2021) sekira pukul 00.30 Wib.Penangkapan itu terjadi tepat di sebuah halaman rumah orang tua salah satu pelaku yang berada di Jalan Indra Kelurahan Pianang mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:Korupsi International Toba Kayak Marathon 2017, Mantan Kadisparbud Samosir Dihukum 5 Tahun PenjaraKedua pelaku masing-masing "RSN" alias "R" (29) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, dan temannya "IG" alias "MD" (27) warga Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi.Hal inilah yang di jelaskan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus Tarigan, Sh.MH melalui kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Jum’at (25/06) diruangan Humas.[br]Adapun kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di lokasi jalan Indra Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi sering di jadikan lokasi peredaran narkotika jenis shabu, terutama di halaman depan rumah orang tua pelaku "RSN".Mendapatkan informasi tersebut, sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi tidak tinggal diam dan langsung menurunkan tim khususnya yakni, tim Rajawali Bersinar.Berbekal informasi dan ciri-ciri para pelaku, kanis dinihari sekira pukul 00.30 Wib, tim berhasil melakukan penangkapan.Pada saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoi yang berisikan kotak rokok sampoerna didalamnya berisikan dua plastik klik berisikan serbuk kristal putih berwarna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,65 Gram, 1 plastik klip kecil yang berisikan shabu dengan bruto 0,26 gram dan 2 unit timbangan elektrik.[br]Selanjutnya kedua pelaku berikut semua barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses Pengembangan dan penyidikan selanjutnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi.“Dan dalam kasus ini keduanya di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” jelas Tarigan mengakhiri. (Mtc/bas).