Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
"Terkait Bankom Arogan, Ini pendapat Ketua LPA dan Dosen Pascasarjana magister Hukum universitas Panca Budi"

"Terkait Bankom Arogan, Ini pendapat Ketua LPA dan Dosen Pascasarjana magister Hukum universitas Panca Budi"

- Jumat, 25 Juni 2021 22:19 WIB
Matatelinga/Istimewa
MATATELINGA, Medan- Kebutuhan akan rasa aman dan komunikasi serta informasi dimasa sekarang menjadi kebutuhan setiap manusia.Termasuk kebutuhan komunikasi, informasi dibidang keamanan. Dimasa sekarang banyak organisasi masyarakat yang masuk kedalam Bantuan komunikasi ( BANKOM ) ataupun Satuan Komunitas ( SATKOM ) yang dasarnya berkomunikasi melalui handy talky ( HT).

Tujuan dari BANKOM ini adalah saling berbagi informasi KAMTIBMAS di tempat tinggal masing-masing.

Seiring berjalannya waktu, fungsi tersebut mulai bergeser ke arah lainya. BANKOM dijadikan seolah-olah sebagai alat kepentingan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini satu keluarga di Desa Tambak Rejo, Dusun I, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan menjadi korban arogansi sekelompok orang yang merupakan anggota BANKOM di kota Medan pada hari Selasa, 22 Juni 2021, pukul 12.00 WIB hanya gara-gara mereka melerai keributan antara beberapa orang anggota BANKOM dengan seorang pria yang diduga mencuri kardus dan besi senilai ratusan rupiah saja yang akhirnya anak berinisial VA (15) menjadi korban penodongan dengan menggunakan senjata mirip pistol.

BACA JUGA:Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang: Soroti BANKOM Arogan"Anak saya itu kan membantu bapaknya waktu dicekik oleh salah satu pelaku ( anggota BANKOM ) saat itu anak saya membawa Handphone dan berusaha merekam kejadian itu dengan ponselnya, para pelaku langsung meminta dengan paksa handphone anak saya sembari menodongkan senjata kearah kami, anak saya ditodong ke arah kepala anak saya dan anak perempuan saya, "ucap Ibu korban.

[br]Ibu korban berharap agar masalah ini secepatnya diproses hukum, katanya saat ditemui di Polsek Percut Seituan saat membuat laporan pengaduan (23/6/2021).

Informasi yang dihimpun awak media di Polrestabes Medan, sudah 2 orang pelaku yang diamankan, hal ini dikatakan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung. (24/6)

" Dua orang pelakunya sudah kita amankan ",ucapnya tanpa merinci nama dan identitas pelaku yang ditangkap.

Beredar kabar, usai ditangkap sekelompok orang mendatangi rumah korban untuk meminta perdamaian pada hari Kamis (24/6) hal ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Juliadi dan Pakar Hukum, sekaligus Dosen Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Panca Budi, Dr. Redyanto Didi SH.,MH buka suara.

"Kalau antara keluarga korban berdamai dengan terlapor demi kepentingan terbaik anak, si anak ini harus mendapatkan terapi oleh psikolog tetapi ada hukuman sosial yang saya harap Bankom harus memenuhinya. Jangan hanya karena sesuatu kepentingan anak diabaikan.

Jika mereka ingin berdamai silahkan, Lembaga Perlindungan Anak tidak mengintervensi terhadap upaya damai oleh pihak terlapor. Namun harus diingat bahwa perdamaian ini harus dijadikan suatu momentum untuk teman-teman ( BANKOM ) yang punya pelaku arogan harus betul-betul dipastikan bahwa hal semacam ini tidak akan pernah terjadi lagi.

Ini adalah yang pertama dan terakhir. Jangan sampai ada anak-anak lain yang jadi korban kekerasan dan arogansi oknum anggota BANKOM, "ucap Juniadi.

Lanjut Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang lagi, saya tidak tahu apakah senjata yang digunakan itu benaran atau air gun. Benda itu bukan main-mainan.

"Anak yang jadi sasaran arogansi justru bagian dari kegagalan oknum tersebut dalam upaya melindungi anak-anak, karena sesungguhnya anak-anak itu adalah Anak kita, mari sama-sama kita lindungi, karena dengan melindungi anak-anak kita telah menyelamatkan masa depannya dan masa depan bangsa Indonesia,"ucapnya.

Sementara itu Redyanto melalui pesan whasapp mengatakan bahwa anak-anak sejatinya dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

"Perdamaian itu dilakukan bukan pada anak korban, tapi pada orang tuanya. Hal penting dalam peristiwa ini adalah trauma anak phisikologis anak merupakan hal penting dalam peristiwa ini, jangan sampai anak jadi trauma. Selanjutnya Polisi harus mengecek kepemilikan dan penggunaan senjata itu. Bila tidak terdaftar apalagi Tak memiliki izin maka aturan harus ditegakkan, untuk itu pelaku dapat dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 apa bila ada oknum yang terlibat harus diproses hukum,"pungkas Kriminolog ini ( Suriyanto )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

*Ketegasan Negara dan Makna Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia*

Berita Sumut

Kejayaan ,Kepemimpinan Dan Tantangan Golkar Sumut

Berita Sumut

Tanggapi Hasil Konfercab Medan Taufan Ginting Ingatkan Hasyim : Jangan Arogan PDI Perjuangan Itu Milik Semua Kader

Berita Sumut

Maling Bobol Rumah Dosen

Berita Sumut

Kolaborasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPB Pontianak dan UiTM Malaysia Gelar Kuliah Dosen Tamu Internasional Bertajuk Empower Borneo

Berita Sumut

Rico Waas Komitmen Atasi Genangan Air di Kota Medan