Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ini Catatan KontraS Sumut pada Peringatan Hari Anti Penyiksaan 2021

Ini Catatan KontraS Sumut pada Peringatan Hari Anti Penyiksaan 2021

- Sabtu, 26 Juni 2021 14:30 WIB
mtc/ist
Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan tahun 2021,  KontraS Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung London Sumatera (Lonsum) Lapangan Merdeka Medan, Sabtu
MATATELINGA, Medan: Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan tahun 2021, KontraS Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung London Sumatera (Lonsum) Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (26/6/2021).KontraS Sumut juga merilis beberapa temuan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama periode Juli 2020 hingga Juni 2021 yang terjadi di wilayah Sumut.

Dalam pers rilis berjudul "Aparat Menyiksa Semakin biasa" KontraS Sumut mencatat sebanyak 8 kasus penyiksaan yang terjadi di wilayah Sumut. Adapun kasus itu merupakan yang termonitoring serta telah mendapat dampingan dari KontraS Sumut.

"Jumlah ini masih merupakan kasus-kasus yang kami monitoring maupun dampingi secara langsung. Mengingat keterbatasan akses dan informasi, angkanya diyakini jauh lebih besar," tulis Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam.

Amin menjelaskan alasan penyiksaan itu kerap dilakukan oleh aparat penegak hukum saat proses integorasi berlangsung. Di juga menjelaskan penyiksaan itu juga kerap terjadi antar sesama tahanan di dalam sel penjara.

"Seakan-akan penghukuman sepihak itu akan membuat efek jera bagi pelaku,padahal sesungguhnya hal ini menunjukan ketidakcerdasan dan bentuk arogansi kekuasaan," jelasnya.

Amin pun membeberkan praktik penggunaan kekuatan berlebihan dan arogansi aparat keamanan dengan maraknya penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dengan dalih tindak tegas dan terukur. Menurutnya kerancuan atas tafsir tindak tegas dan terukur menjurus pada praktik penyiksaan dan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

"Padahal ada begitu banyak aturan yang melarang penyiksaan serta penghukuman yang kejam, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan-peraturan internal di institusi seperti kepolisian," terangnya.

Amin menambahkan, kepolisian sesungguhnya mengenal prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Sandar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun nesesitas harus didasari pada hal yang mendesak untuk kebutuhan penegakan hukum dan proporsionalitas merupakan keseimbangan antara tindakan yang dilakukan terhadap ancaman yang dihadapi dalam menegakkan hukum.

"Dibanyak kasus, tertangkapnya sehat dan secara baik-baik. Tapi saat di publiskondisinya sudah luka parah. Sedangkan disisi lain, akuntabilitas penggunaankekuatan tidak dilakukan secara transparan," sebutnya.

[br]

Penyebab Lenggangnya Praktik Penyiksaan Oleh Aparat Penegak Hukum

Peringatan Hari Anti Penyiksaan yang jatuh pada tanggal 26 Juni ini merupakan wujud penghormatan masyarakat dunia internasional terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia dalam menekan angka kasus penyiksaan yang semena-mena.

Mengacu pada konvensi anti penyiksaan yang sudah diratifikasi menjadi UU No 5Tahun 1998, telah disebutkan beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Pertama tindakan itu dilakukan dengan sengaja.

Kedua menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik secara jasmani maupun rohani. Ketiga dilakuan atas hasutan dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik. Keempat bertujuan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan, menghukum, mengancam, memaksa untuk alasan setiap bentuk diskriminasi.

Lanjut Amin, meskipun definisi dalam konvensi anti penyiksaan juga mencakup beberapa tindakan individual, namun keterlibatan aktor negara menjadi indikator penting. Ditegaskannya, unsur tersebut merupakan menjadi pembeda antara penyiksaan dengan tindak pidana penganiayaan.

"Dalam amatan KontraS, pelaku tindak pidana menjadi alasan pemakluman atas kekerasan yang dilakukan aparat. Sehingga laten kekerasan dalam penegakkan hukum sama sekali tidak mengalami penurunan tapi justru memunculkan persoalan baru seperti salah tangkap," tuturnya.

“Artinya, penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan bukanlah solusi dalampenegakan hukum. Aparat keamanan harusnya mengoptimalkan kekuatan dan kewenangannya pada upaya memutus mata rantai kejahatan. Sekaligus memastikan berjalannya proses hukum yang tegas dan berkeadilan," sambung Amin.

Terakhir ia pun memberikan catatan betapa langgengnya penyiksaan dilakukan serta terkesan mendapat dukungan antara lain lemahnya kerangka legal di Indonesia untuk menghukum para pelaku penyiksaan dan lambatnya tanggapan atas respon laporan kepada instansi internal yang berwewenang mengawasi yakni Propam dan POM.

Selanjutnya pada instansi eksternal pun demikian. Dia mencatat lembaga-lembaga negara seperti Komnasham, Ombudsman, LPSK dan Kompolnas juga mengalami penurunan dalam mengawasi terhadap pelanggaran-pelanggaran berbentuk penyiksaan.

“Jangan sampai masyarakat sipil justru terbiasa dengan praktik penyiksaan. Perlu dicatat bahwa bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun,” tutup Amin. (*/mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kontras Sumut Kecam Bobroknya Implementasi Prinsip dan Standar HAM Kepolisian

Berita Sumut

Konflik Agraria Menumpuk, Kontras Tagih Janji Gubernur Edy Rahmyadi

Berita Sumut

KontraS Siap Dampingi Keluarga Tahanan Yang Tewas di Polsek Batangtoru

Berita Sumut

KontraS Sumut: Polisi Lalai Soal Tewasnya Tahanan Polsek Batangtoru