Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UINSU Ditahan

Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UINSU Ditahan

- Senin, 28 Juni 2021 21:01 WIB
Mtc/ist
Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UINSU Ditahan
MATATELINGA, Medan-Mantan Rektor UIN Sumatera Utara Saidurrahman ditahan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (28/6) sore. Saidurrahman merupakan salah satu dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN SU Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Adapun kedua tersangka lainnya Syahruddin Siregardan Joni Siswoyo. Penahanan ketiga tersangka usai penyidik Polda Sumut melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P22) kepada Kejari Medan.

"Benar, Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaantindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam NegeriSumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepadaJaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 28Juni 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan," beber Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata.

Adapun tersangka Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU disangkakan melakukantindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs.Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," rinci Bonda

BACA JUGA:Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UINSU Ditahan

Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP),keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Bondan menuturkan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas IslamNegeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil auditkerugian negara yaitu sebesar Rp.10 miliar lebih," terang Bondan.

[br]Selanjutnya kata Bondan, Kepala kejaksaan NegeriMedan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada KejaksaaanTinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan yang akan segera menyiapkan dakwaanuntuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

" Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada KejaksaanTinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan dalam rangkapenuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umummenyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri,"pungkasnya.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranyasejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunangedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara(UINSU) Tahun Anggaran 2018. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

-A-PPI Sumut Desak Tindakan Tegas atas Kompol DK, Soroti Misteri Bocornya Video Viral

Berita Sumut

Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Berita Sumut

Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Wajib Pajak Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama

Berita Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judol dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin