MATATELINGA, Asahan- Kejaksaan Negeri Kisaran kembali tangkap buron kejaksaan untuk yang kedua kalinya di pertengahan tahun 2021, tim Tangkap Buron (Tabur) pada Senin (28/6/2021) berhasil mmbekuk terpidana "Ik br Perangin angin" warga jalan Suka Ria kelurahan Pancing Medan dan jalan Veteran gang Sempaka kelurahan kampung Dalam kecamatan Kaban Jahe Tanah Karo.Terpidana, dulunya bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten batu Bara dan saat ini bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo, terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya beberapa tahun lalu.Keterangan Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Kisaran JS.Malau kepada matatelinga.com usai menjebloskan terpidana ke Lapas Labuhan Ruku yang sempat kabur beberapa tahun lalu, mengatakan terpidana tersebut dapat kami bekuk, di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kebupaten Tanah Karo.
BACA JUGA:Formulasi Penanggulangan Premanisme Sebagai Upaya Untuk Mengatansi PremanismeTerpidana tersebut selama ini menjadi buron tim Tabur Kejaksaan Negeri Kisaran dan penangkapan terhadap terpidana tersebut berdasarkan pelaksanaan eksekusiputusan Mahkamah Agung nomor 1215 K/PID/2014 tertanggal 20 Januari 2015 yang menghukum terpidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun.Sselama ini terhadap terpidana, setelah mendapat putusan inkrah dari MA telah melarikan diri dan baru saat ini terhadapnya dapat kami bekuk.[br]Lebih lanjut Kasie Intelejen Kejari Kisaran JS Malau mengatakan dalam penangkapan buron tersebut kami mendapat bantuan dari Kejaksaan Negeri Kaban Jahe yang langsung dipimpin Kajari Tanah Karo, serta pihak pengamanan dari Lapas Labuhan Ruku, proses penangkapan tersebut sempat berjalan alot, namun akhirnya terpidana tersebut dapat kami bawa ke Lapas Labuhan Ruku.Terpidana ini juga merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo, terhadap terpidana ini awalnya merupakan ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu bara.Seiring dengan perbuatan pidana yang dilakukannya terpidana ini dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo pasal 378 KUH Pidana diputus dengan hukuman selama 2 tahun penjara namun terpidana ini mengajukan banding dan terpidana juga melakukan PK atas putusan hakim MA , namun permohonan Pengajuan Kembali (PK) tersebut ditolak, perbuatan terpidana ini telah merugikan korbannya sebesar Rp527.010.000,-,pungkasnya (ben)