MATATELINGA. Tebingtinggi -Meski sempat menjadi buronan selama sehari karena diketahui memilikinarkotika jenis ganja dan shabu, akhirnya seorang lelakiwarga Kampung Semut berhasil ditangkap personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Dialah "SY" alias Pendek (36), wargaJalan Badak Kampung Semut, KecamatanTebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.Pria yang sehari-hari tidal memiliki pekerjaan tetap ini berhasil diringkus tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Jum'at siang (25/06/2021) sekira pukul 11.00 Wib ditempat persembunyiannya yang berada diJalan Danau Singkarak Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.Hal inilah yang di jelaskan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam press releasenya, Selasa (29/06/2021) di Mapolres Tebingtinggi.
Baca Juga:Kapolda Sumut Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Selama 2 BulanDi jelaskan Agus, barang bukti yang berhasil di sita petugas berupa2 bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 64 bungkus dari kertas minyak warna coklat dengan berat kotor 2.410 gram,2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan berat bersih 0,44 gram,2 unit timbangan digital,1 unit timbangan warna merah,1 buah gunting tanaman warna kuning,1buah pisau cutter warna merah,1 buah pisau warna hijau,70 lembar kertas minyak warna cokelat,2 buah stapler dan3 buah lakban warna kuning.Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula padahari Jum'at tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 10.50 Wib, dimana Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat warga Kampung Semut yang mengatakan kalau di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pala Lingkungan III Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi diketahui ada memiliki dan menyimpan narkotika sehingga hal tersebut sangat meresahkan warga.Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Dan sekira pukul 11.00 Wib petugas tiba di rumah pelaku, kemudian petugas ada melihat seorang laki-laki yang diketahui berinisial "SY"alias Pendek.Tanpa banyak tanya lagi petugaspun langsung melakukan pengejaran kepada pelaku, namun saatitu pelaku tidak dapat ditemukan, karena keburu berhasil melatikan diri.[br]Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat pelaku melarikan diri dan menemukan 2 bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang setelah diperiksa ternyata isinya diduga narkotika jenis ganja,64 bungkus kertas minyak warna cokelat yang setelah diperiksa isinya narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 buah timbangan digital, 1 buah timbangan warna merah, 1 buah gunting tanaman warna kuning, 1 buah pisau cutter warna merah, buah pisau warna hijau, 70 lembar kertas minyak warna cokelat, 2 buah stapler dan 3 buah lakban warna kuning.Namun saat itu pelaku belum berhasil ditangkap karena keburu melarikan diri.Sehari setela itu, tepatnya pada Sabtu jelang sore tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wib tim berhasil melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku "SY"alias Pendek di rumah keluarganya yang beralamat di Jalan Danau Singkarak Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.Di rumah keluarga pelaku, tempat dimana pelaku ditangkap juga dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya di lantai ruang tamu.[br]Petugas kemudian menginterogasi pelaku terkait milik siapa semua barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.Selanjutnya menggelandang pelaku"SY"alias Pendek ke Mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pengembangan kasus.Untuk mempertanggungjwabkan perbuatanbya, kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi dan di ganjar melanggarPasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2), Subsider Pasal 114 (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/bas).