MATATELINGA. Medan - Petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dan menagkap dua pelaku pencurian dirumah kosong di Jalan Subur No. 28 Kel. Polonia Medan.Kedua pelaku berinisial "I" (33) wargaJalan Polonia Medan dan "R" (43) warga Jalan Polonia Medan.
Baca Juga:Kebakaran Rumah Didesa Pinanggripan Diduga Ada Unsur KesengajaanKapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIk MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan kedua pelaku ditangkap atas adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua orang laki laki sedang melakukan pencurian rumah kosong milik korban Lie Khim Kho alias Dicky Lie (57) warga Jalan Gandhi Medan."Dari laporan yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lokasi dan menemukan (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan pencurian seng milik korban, dimana pelaku ditemukan masih berada diatas rumah korban dengan membuka seng rumah korban dengan menggunakan 1 buah Martil," ungkap Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Sabtu (03/07/2021).[br]Melihat aksi kedua pelaku, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar seng yang sudah di turunkan pelaku ke bawah dan 1 (satu) buah martil besi yang di gunakan pelaku untuk membuka seng tersebut."Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," pungkasnya. (Mtc/rel)