MATATELINGA. Tebingtinggi - Seperti tidak ada habisnya peredaran narkotika di Kota Tebingtinggi, walaupun hampir setiap hari Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menangkap para pelaku narkotika di wilayah hukum mapolres Tebingtinggi.Seperti postingan Kapolres Tebingtinggi, AKBP. Agus Sugiyarso pada akun facebooknya, yang menampilkan kembali keberhasil Polres Tebingtinggi melalui tim Rajawali Bersinar Satnarkoba dalam meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial "ZA", warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.Keberhasilan tim Rajawali Bersinar sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi menurut keterangan kapolres Tebingtinggi dalam postingan di akun facebooknya, dimana pelaku "ZA" ditangkap pada hari Minggu (04/07/2021) kemarin.
Baca Juga:Korban Telah Membuat Laporan Polisi Terkait Dugaan Pembakaran RumahDan tertangkapanya pelaku "ZA" berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku "ZA" di seputaran Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.Menanggapi informasi warga tersebut, Sat Res Narkoba melalui tim rajawali Bersinar langsung melakukan lidik, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,30 Gram, selain itu juga mengamankan barang bukti laiannya seperti alat hisap shabu (bong) dan satu buah dompet yang berisikan beberapa bungkus plastik berklip.[br]Dalam pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut benar miliknya, selanjutnya, pelaku dan barang buktipun langsung di bawa ke Polres TebingtTinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Akan perbuatannya kini pelaku harus menginap di balik jeruji besi sel tahanan sat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi. Dan dalam kasus ini pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mtc/Bas)