MATATELINGA, Pancur Batu- Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap menjajakan barang haramnya di Jalan Bakti, Dusun II, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang diringkus Polisi saat asyik nongkrong di salah satu kios tukang pangkas rambut.Kedua tersangka usai diringkus unit reskrim Polsek Pancur Batu mengaku berinisial EACG (25) merupakan warga Jalan Bakti, Dusun II, Desa Baru dan seorang teman wanitanya berinisial JH Br Ginting (30) pada Kamis 24 Juni 2021.Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu saat dikonfirmasi awak media ( 5/7/2021) menjelaskan bahwa keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lokasi.
BACA JUGA:Kembali Tim Rajawali Cengkram Seorang Pengedar Shabu"Awalnya ada laporan masyarakat desa Baru, Kecamatan Pancur Batu tentang adanya peredaran narkoba di lokasi, atas laporan itu lalu kita selidiki dan akhirnya kita berhasil meringkus 2 orang, yang mana salah satunya adalah seorang wanita berinisial JH.Ia ditangkap bersama seseorang teman prianya bernama Egy Anugrah Cesario Ginting dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu, 2 handphone milik kedua tersangka, 2 dompet dan uang kontan hasil penjualan narkoba sebesar Rp 336.000 serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio,"ucap AmirLanjutnya lagi, kedua tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di salah satu kios tukang pangkas di Jalan Bakti, Dusun II, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. ( Suriyanto )