Matatelinga - Medan, Petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu kembali menangkap seorang penyeludup Sabu Sabu seberat 632 gram atau senilai Rp 1 miliar. Tersangka inisial TT warga Negara Indonesia ini diduga jaringan internasional sindikat yang ditangkap sebelumnya. Sindikat penyeludupan narkotika golongan satu jenis metamphetamine atau sabu sabu kembali diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Kuala Namu Deli Serdang. Penumpang pesawat lion air JT 133 dengan rute penang Malaysia menuju Medan ini ditangkap saat pemeriksaan mesin x-Ray. Tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu sabu ini di balik celana dalam , body stripping. Aksi tersangka diduga bocor dan sindikat yang akan menjemput barang haram ini telah kabur dari Bandara Kuala Namu. Imron Kepala Bidang penindakan dan penyidikan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Medan mengatakan, kecendrungan Bea Cukai dan Polda menilai penangkapan ini telah bocor, sehingga rekanan kurir yang akan menampung sabu sabu di Medan telah kabur. Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Medan,dari hasi pemeriksaan laboratorium Balai pengujian dan identifikasi barang DJBC diketahui barang narkotika berbentuk serbuk butiran kristal tersebut poitif methamphetamine dengan berat 632 gram . Kini tersangka akan diperiksa lanjut di Mapolda sumatera Utara untuk pengembangan.(Mt)