Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terima Suap dari Eks Bupati Labura, Dua Politisi PPP Diganjar 4 Tahun Penjara

Terima Suap dari Eks Bupati Labura, Dua Politisi PPP Diganjar 4 Tahun Penjara

- Rabu, 07 Juli 2021 12:15 WIB
mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Dua orang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz dihukum masing-masing selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Sulhanuddin dalam sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/7/2021), menghukum keduanya telah menerima uang sogokan atau suap dari eks Bupati LaburaKharuddin Syah alias Haji Buyung sebesar Rp 200 juta.

Perbuatan kedua politisi PPP ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet dan penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU dari KPK Budhi Sarumpaet, pada awal September 2017, Agusman Sinaga selaku mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Habibuddin Siregar (Sekda Pemkab Labura) meminta Yaya Purnomo membantu pengurusan DAK APBN TA 2018, bidang kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan dan irigasi.

Pada tanggal 1 Nopember 2017, Kemenkeu mengeluarkan informasi di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terkait besaran DAK APBN TA 2018 Kabupaten Labura untuk alokasi DAK bidang kesehatan Rp 49.819.400.000.

Anggaran ini dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar sebesar Rp 19.819.400.000 dan kesehatan rujukan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Rp 30.000.000.000.

"Namun ternyata, DESK (diskusi timbal balik antara daerah dengan Kementerian Kesehatan untuk menentukan suatu kegiatan yang dilengkapi dengan data dukung) mengenai pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30.000.000.000, tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan karena proposal yang diajukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis," ujar penuntut umum.

Atas hal itu, Agusman kembali meminta tolong kepada Yaya agar membantu. Lalu, Yaya menghubungi Puji Suhartono (teman dekat Irgan Chairul Mahfiz) untuk meminta bantuan.

Setelah itu, Puji meminta bantuan Irgan untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN TA 2018, pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang belum disetujui oleh Kemenkes.

Karena bersedia membantu, Irgan menghubungi Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkes melalui WhatsApp (WA). Pada tanggal 2 Maret 2018, Irgan meminta sejumlah uang untuk membeli oleh-oleh pada saat melaksanakan ibadah umroh kepada Puji.

[br]

Menanggapi itu, Puji akan memberikan uang sejumah Rp 100.000.000. Puji menyampaikan permintaan Irgan ke Yaya. Lalu, Yaya meneruskannya ke Agusman. "Uang Rp 20.000.000 tersebut dikirim Agusman ke rekening milik Irgan," tandas Budhi.

Meski begitu, pada Maret 2018, RKA DAK APBN TA 2018 belum juga disetujui Kemenkes. Atas hal itu, Irgan kembali meminta agar Bayu Teja membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN TA 2018.

Pada tanggal 15 Maret 2018, Kemenkes melakukan pengumuman di website resmi atas DAK APBN TA 2018 untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan disetujui dengan nilai sebesar Rp 30.000.000.000.

"Usai menjalankan tugasnya, Irgan meminta kekurangan uang Rp 80.000.000 kepada Puji. Permintaan itu diteruskan ke Yaya dan selanjutnya sampai ke Agusman. Lalu, Agusman melalui Suryadi Sihombing mengirimkan uang Rp 80.000.000 ke rekening BNI milik Irgan," cetus penuntut umum.

Tak sampai disitu, Puji juga meminta bagiannya ke Yaya. Kemudian, Agusman memberikan jatah uang Rp 100.000.000 kepada Puji. (*/mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sidang Prapradilan di PN Medan, Sejumlah Petinggi Poldasu dan Polri Mangkir, Pengacara : Publik Butuh Kepastian Hukum

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara