MATATELINGA. Tebingtinggi - Seorang pria pengangguran berinisial JP alias Jomek (33) warga, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi harus meringkuk di bakik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan 11 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disimpannya disebuah kotak plastik hitam.Jomek ditangkap tim Rajawali Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada hari Senin malam (05/07/2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Kutilang Perumahan BTN Purnawirawan Lingkungan VI Kelurahan Bulian Kecamatab Bajenis Kota Tebingtinggi.Hal inilah yang di katakan kasat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP. M. Yunus Tarigan, SH melalui kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam press release yang digelar di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (07/07/2021).
Baca Juga:Jabatan Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan 4 Kapolsek DiserahterimakanDalam keterangan persnya, Agus Arianto menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap pelaku JP alias Jomek, di mana itu berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan kalau di seputaran jalan Kutilang kompleks Perumahan BTN Purnawirawan lingkungan VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis sering di jadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu.Berbekal informasi tersebut, sat Res Naroba Mapolres Tebingtinggipun langsung merespon keluhan dan laporan warga tersebut.[br]Hingga akhirnya Sat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan tim Rajawali Bersinar yang merupakan tim khusus Sat Res narkoba mapolres Tebingtinggi dalam melakukan lidik.Dan tepat pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Kutilang kompleks Perumahan BTN Purnawirawan Lingkungan VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya di pinggir Jalan Kutilang, pelaku JP alias Jomekpun berhasil ditangkap.Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Jomek, ditemukan 1 buah kotak plastik kecil warna hitam yang berisi 11 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1,10 gram dan 8 bungkus plastik transparan kosong yang di temukan dalam kantong saku celana sebelah kanan pelaku.[br]Saat di tanya tentang barang haram tersebut, Jomekpun mengakui kalau narkotika jenis shabu-shabu tersebut benar miliknya.Selanjutnya pelaku JP alias Jomek beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pengembangan kasus dan pemeriksaan lebih lanjut.Akibat perbuatannya, kini pelaku JP alias Jomekpun terpaksa harus menginap di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.“Dalam kasus ini pelaku JP alias Jomek di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.” Jelas Agus Arianto. (Mtc/bas)