Matatelinga - Belawan, Arjun ,21, tahun warga Jalan Selebes Gang 15 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan ini tidak jera jeranya walau sudah 12 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama kembali dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan Senin (23/6/2014) malam ketika usai mengisap sabu sabu.Menurut Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan Ibda Pol Yunardi, tersangka ditangkap petugas melakukan pecurian dengan kekerasan terhadap pengguna Jalan Raya Pelabuhan Belawan. Sejak 2 bulan belakangan ini tersangka sudah 12 kali melakukan pembajakan dan mengambil harta benda korbannya berupa uang kontan , Hp dan dongkrak mobil.Seperti yang terjadi baru baru ini korban bersama rekan rekannya yang kini diburon petugas melakukan pembajakan dam truk pengangkut tanah timbun ketika melintas di jalan tersebut . Sopir dam truk pengangkut tanah timbun tersebut Kurniawan dan kerneknya Areil.Ketika itu dam truk tersebut bermaksut mengantarkan tanah timbun dikawasan Belawan , pas melintas ditempat dam truknya dihadang oleh tersangka dan rekan rekannya dengan cara berdiri ditengah Jalan sambil memegang batu dan kayu.Stelah dam truk berhenti kemudian tersangka langsung membuka pintu dam truk dan langsung menodongkan pisau keleher korban , korban yang tak berdaya kantongnya langsung dikuras sementara rekan rekan tersangka menarik tangan kernek kemudian dipaksa jongkok dan isi kantongnya dikuras.Kedua korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan laporan Nomor : lp/89/VI/ SU/2014/SPKT Pel Belawan tanggal 23 Mei 2014 . Tersangka dikenakan pasal 365 Subs 362 ayat (2) dari KUHPidana dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.Dari tersangka petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 15 juta rupiah dari hasil kejahatan yang dilakuklan berikut HP Nokia serta sebilah pisau belati,sedangkan rekan tersangka yang bernama Riki, Iwan , Dimas ,Cecep , Sijai dan Beni kini dalam buronan petugas .(Hendrik/Mt)