Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hamdani Pardosi Desak Polres Dairi Tuntaskan Laporannya

Hamdani Pardosi Desak Polres Dairi Tuntaskan Laporannya

- Sabtu, 10 Juli 2021 14:35 WIB
mtc/ist
Hamdani Pardosi (tengah) didampingi istrinya Sumarni Sagal (kanan) dan kuasa hukum Saifuddin AW saat menunjukkan bukti laporan ke Poldasu sekaitan dugaan tindak pidana ujaran kebencian saat mengg
MATATELINGA, Medan: Raja Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi, meminta agar Polres Dairi segera menuntaskan kasus ujaran kebencian yang ditujukan terhadap dirinya.

Laporannya tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) bernomor STTPL/1789/IX/2020/Sumut/SPKT “II” per tanggal 21 September 2020 kemarin yang ditandatangani Kepala SPKT Poldasu, AKBP Benma Sembiring. Laporan itu lantas tengah ditangani Polres Dairi.

Diketahui, sejak laporan itu dilimpahkan ke Polres Dairi, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi-saksi sekaitan laporan tersebut.

Menyikapi hal itu, Hamdani Pardosi memohon Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting segera menuntaskan laporan tersebut.

“Saya harap polisi bisa segera menuntaskan laporan saya ini. Sebagai warga negara, saya minta keadilan. Apa yang dilakukan terlapor sudah sangat mencemarkan nama baik saya,” ujar Hamdani Pardosi Sabtu (10/7).

Menurut Hamdani, dirinya sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polres Dairi yang menangani kasus tersebut. Bahkan, sudah beberapa orang yang dipanggil.

“Saya, anak saya juga sudah diperiksa. Kemudian sejumlah saksi-saksi lain. Informasi terakhir yang saya dapat, polisi sedang mengajukan saksi ahli dari USU. Sehingga saya sangat berharap kepada penyidik agar tetap profesional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu oleh wartawan sekaitan kelanjutan kasus tersebut tak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang diminta tanggapannya mengarahkan agar menanyakan langsung laporan itu ke Polres Dairi. “Pelapor bisa tanyakan ke penyidiknya,” ujar Hadi singkat.

Diberitakan sebelumnya, Dalam STTPL itu, Hamdani Pardosi melaporkan Syahdani Pardosi atas dugaan peristiwa pidana UU Nomor 19, Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3.

Kuasa Hukum Hamdani Pardosi, Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPCLE menerangkan, laporan tersebut mereka buat atas ulah Syahdani Pardosi bersama rekan-rekannya yang melakukan aksi di Dusun Kuta Lama, Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Kamis 3 September 2020 lalu.

Dalam aksi itu, Syahdani Cs. diduga menggiring ujaran kebencian terhadap Hamdani Pardosi selaku Raja Adat Sulang Silima Marga Pardosi.

“Seperti yang kami sebutkan terdahulu, kami akan melaporkan Syahdani Pardosi Cs atas aksi yang menggiring dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap klien saya, Hamdani Pardosi. Aksi Syahdani Pardosi kemarin yang diunggah ke media sosial sangat jelas membawa arus kebencian terhadap Hamdani Pardosi selaku Raja Adat Sulang Silima Marga Pardosi,” tutur Saifuddin, Rabu (23/9/2020). (rel/mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait