MATATELINGA, Tebingtinggi : Maraknya peredaran uang pslsu (upal) pecahan lina puluh rubu rupiah (Ro 50.000-) di wilayah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi heboh di kalangan masyarakat.Informasi akan kehebohan peredaran upal pecahan Rp 50 ribu itu sampailah ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Mapolres Tebingtinggi pada hari Selasa sore tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 14.00 wib.Hal inilah yang dikatakan Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, AKP. Wirhan Arif, SIK, SH melalui Kasubag Humas, IPTU. Agus Arianto kepada kru MTC dalam press release pada Sabtu (10/07).Dalam keterangan persnya menyebutkan kalau pelaku berinisial Rid alias Ir alias Iwan Palsu (44) warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara.Pelaku yang merupakan pengangguran ini ditangkap pada hari Jumat sore (09/07) sekira pukul 18.30 Wib berikut barang bukti berupa 30 Lembar uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga uang palsu dengan rincian 23 lembar nomor seri APZ263728, 6 lembar nomor seri CKJ022522, 1 lembar nomor seri WHH919560, dan 1 Unit Printer merk Brother warna hitam.Adapun kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa sore kenarin (05/07) sekira pukul 14.00 wib, dimana personil Sat Reskrim Maolres Tebingtinggi telah menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah yang menyebutkan kalau di wilauah Kecamatan tersebut saat itu telah beredar uang palsu.Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda SPN, Siregar, SH langsung melakukan Penyelidikan terkait degan informasi tersebut.Dan pada hari Jumat sore (09/07) sekira pukul 18.30 Wib pelaku pengedar uang palsu berhasil ditangkap, pelaku yang berinisial Rid alias Ir alias Iwan Palsu ditangkap di Jalan Umum Tebingtinggi - Pagurawan tepatnya di depan sebuah kedai kelontong Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai.Dari tangan pelaku di dapati uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 30 lembar dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 lembar dengan nomor seri CKJ022522, 1 lembar dengan nomor seri WHH919560 yang diduga uang tersebut merupakan uang palsu.Tidak sampai di disitu, petugaspun selanjutnya membawa pelaku kerumahnya, di rumah pelaku di temukan satu unit Printer merk Brother warna hitam, di duga printer tersebut di gunakan pelaku untuk mencetak uang palsu tersebut.Selanjutnya guna pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam du balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi."Dalam kasus ini, pelakupun di jerat melanggar Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas Kasubag Humas Iptu. Agus Arianto.(mtc/bas).