Matatelinga - Medan, Terkait pemberhentian Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira, oleh DKPP RI secara mendadak menjadi tanda tanya para elit Politik di Kota Medan.Dia menegaskan dengan keputusan DKPP RI tersebut, bahwa dia sedang menunggu salinan resmi dari DKPP RI maupun Bawaslu Sumut, Rabu (25/6/2014) pada Matatelinga.com selular teleponnya.Bila ada dalam keputusan tersebut terdapat kekeliruan, Ia akan menumpuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN.Sebab, Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) petusan DKPP tidak lagi bersifat final dan mengikat, dengan dasar itu kita melakukan gugatan ke PTUN Ujar Teguh.(Mt)