MATATELINGA, Medan-Akademisi Dr Dedi Sahputra, MA mengapresiasi kinerja professional jajaran Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus penembakan wartawan di Pematangsiantar. “Polda Sumut telah menunjukkan kinerja yang professional. Ini pantas diberikan apresiasi,” ujar Dr Dedi yang merupakan Dosen Fisipol Universitas Medan Area, Jumat (25/6/2021).Menurutnya, pengungkapan kasus ini memberikan rasa aman bagi wartartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. “Terlepas dari motif dalam kasus pembunuhan wartawan di Siantar ini, wartawan itu bekerja berlandaskan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Artinya tugas wartawan menyebarluaskan informasi itu adalah amanah undang-undang yang berlaku di NKRI,” ujar Dr Dedi yang juga Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini.Dia menyatakan dukungannya bagi Polda Sumut dan jajaran Polri pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerja profesionalnya dalam menjalankan tugas menjaga Kamtibmas di semua wilayah NKRI. “Sebagai anggota masyarakat, sudah seharusnya kita memberi dukungan,” sebutnya.[br]Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra S, M.Si, Kamis (24/6), memimpin press release keberhasilan pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terkait kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.Kapolda Sumut mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari. “Dalam press release ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.Irjen Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api. “Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini.”[br]Kapolda mengatakan korban terkena tembakan di kaki sebelah kiri. Namun tembakan itu mengenai pembuluh darah korban yang menyebabkan pendarahan sehingga korban tewas."Terjadi penembakan yang mengenai bagian kaki korban sebelah kiri paha atas dan mengenai dari hasil autopsi yang kami lakukan, mengenai tulang kaki korban, membuat tulang patah, mengenai pembuluh arteri, maka akan menimbulkan darah yang keluar secara deras, itu yang menyebabkan korban tewas," jelasnya.Sementara PWI Sumut menyebut Mara Salem merupakan wartawan sekaligus Pemred salah satu media lokal di Sumut. PWI Sumut meminta agar pelaku penembakan segera ditangkap. "PWI Sumut mengecam keras dan mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya," ucap Ketua PWI Sumut, Hermansjah.