Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Tebingtinggi Imbau Warga Tidak Berpergian Ke Medan

Polres Tebingtinggi Imbau Warga Tidak Berpergian Ke Medan

- Selasa, 13 Juli 2021 14:40 WIB
mtc/ist
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK
MATATELINGA, Tebingtinggi : Demi menekan penyebaran virus covid 19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak bepergian keluar kota terutama Kota Medan yang terhitung sejak Senin tanggal 12 Juli 2021 memberlakukan PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Polres Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (13/07).

"Direktif Kapolri kepada Asops Kapolri hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 agar 8 Polda yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat menggelar Ops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid 19 tahun 2021," jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa Operasi Aman Nusa II dilaksanakan selama 30 hari sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021. "Polres Tebing Tinggi melaksanakan operasi imbangan dengan membuat 3 Pos Penyekatan dan diisi oleh instansi/ stakeholder yang berkaitan (Polri,TNI,Dishub,Sat Pol PP,dan Dinas Kesehatan). Dimana lokasi penyekatan untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi berlokasi di Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, dan Pabatu," jelas Iptu Agus Arianto.

Sesuai petunjuk dari pusat menyatakan bahwa mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 pukul 00.00 wib telah dimulai Operasi Aman Nusa II. Adapun dasar pelaksanaan Ops Aman Nusa II yaitu, Kepres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Renkon "Aman Nusa II 2021" Nomor : R/Renkon/2720/XII/OPS.2/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Kontijensi menghadapi bencana tahun 2021, serta Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19.

"Kita berharap masyarakat khususnya di kota Tebingtinggi tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan demi kebaikan kita bersama," imbuhnya.(mtc/bas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

Terekam CCTV Saat Bongkar Gudang Elektronik, 2 Pria Ini Tidur Di Sel

Berita Sumut

Pemilik Sabu Ini Di Laporkan Warga Lewat Facebook

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Di Parkiran Masjid, Akhirnya Ketangkap