MATATELINGA, Labuhan- Setelah 9 hari menghilang usai menggelapkan Sepeda motor Honda Beat BK 5113 AHS milik Iskandar (41) warga Jalan Beo, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya M. Ridwan, warga Jalan Garuda, kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal yang menetap di pasar 8, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli digeret Kepada dusun 9, Desa Manunggal bersama warga ke Polsek Medan Labuhan. Rabu (14/7/2021)"Korbanya atas nama Muhammad Iskandar warga Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal, korban, setelah digelapkan sepeda motornya oleh si Muhammad Ridwan (5/7/2021), korbanya buat laporan ke Polsek Medan Labuhan, dan setelah itu melapor juga sama kami. Setelah beberapa hari kami pantau, tadi sore dia ( M. Ridwan ) pulang ke rumah istrinya nah saat itu saya bersama pak RT dan pak RW langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Medan Labuhan, "ucap M Sofian.Lanjut kepala dusun 9 lagi, pelaku itu bukan warganya, hanyalah warga pendatang yang tak melaporkan diri pada pemerintah desa menetap di dusun 9."Saya tak suka lingkungan kami dijadikan tempat kriminal, "jelasnya[br]Sementara itu, Muhammad Iskandar mengaku sangat berterima kasih kepada Kepala Dusun 9 Desa Manunggal yang telah membantu mengamankan pelaku ke Polsek Medan Labuhan."Saya berterima kasih kepada bapak kepala dusun 9 Desa Manunggal bersama pak RT/RW yang telah membantu mengamankan pelaku, saya juga berterima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP I Kadek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang juga memberikan fast respon terhadap laporan masyarakat. Tadi kata si pelaku, sepeda motor Honda Beat punya aku di gadaikanya pada seorang di pasar 2 Marelan,"jelas Iskandar.Diberitakan sebelumnya saat korban berada di Jalan Beo, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal ditawari Pekerjaan sebagai penjaga parkir di lokasi judi tembak ikan oleh pelaku ( M. Ridwan ), ada 4 orang kami, lalu berangkat lah korban bersama rekanya juga pelaku ke lokasi disebutkan yaitu di Jalan Veteran, pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Pas nyampe, korban oleh Muhammad Ridwan disuruh istirahat sambil minum di salah satu kedai. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat korban dengan alasan untuk menjemput istrinya.karena kenal, dan tau dimana tempat tinggal orang tuanya serta tak curiga, korban pun meminjam Honda Beat miliknya pada pelaku.Setelah lama menunggu, waktu demi waktu, hari demi hari, pelaku tak kunjung muncul untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, akhirnya korban pada tanggal 6 Juli 2021 membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Labuhan. ( Suriyanto )