MATATELINGA, Deliserdang: Polresta Deliserdang menangkap pemilik dan 2 karyawan Apotik Gl, di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu(14/7).Musababnya Diduga mereka menjual obat untuk pasien COVID-19, dengan harga yang tidak sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus mengatakan pemilik apotik yang ditangkap, berinisial SN (38), sementara karyawannya RB (20) dan LN (20).
“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19,”ujar Firdaus dalam keterangannya, Kamis (15/7)
Kata Firdaus obat yang mereka jual merk Azithromycin Dihydrate 500 Mg, dimana sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 dijual dengan harga tertinggi Rp. 17.000 per papan.
“Akan tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80.000/papan,”ujar Firdaus
Kata Firdaus tersangka, sudah mengetahui edaran menteri soal harga obat itu, namun mereka tetap menjual harga tinggi demi keuntungan pribadi.
Saat ini kata dia, barang bukti obat dan juga ketiga pelaku diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,”tutup Firdaus. (*/mtc)