MATATELINGA. Labuhanbatu - Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang laki-lakipengedar narkobaberinisial JS Als JEK28 tahun wiraswasta warga kecamatan kampung rakyat kabupaten labuhanbatu selatan. Pada Rabu (15/07/2021) sekira 20.00 WibBerkat informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Polres Labuhanbatu,Personil Sat Narkoba langsungMelakukan penyelidikan danberhasil menangkap seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Kecamatan kampung rakyat kabupaten labuhanbatu selatan. Pelaku ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya.
Baca Juga:Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pengedar SabuDalam penangkapan tersebut, terdapat barang bukti yang disita dari tersangka yaitu, 1 (satu) Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06 Gram netto, 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram netto.1(satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu ) unit Handphone merk samsung warna putih,total sabu yang diamankan dari Tsk yaitu sebanyak 2,16 Gram Netto.[br]Setelah team opsnal berhasil mengamankan Tsk dan BB selanjutnya dilakukan pengembangan sesuai keterangan tersangka dianya mendapat sabu tersebut dari seseorang yg mengaku berinisial "A". Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 (satu) gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp 200 hingga 250 Ribu setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No Hp xxx yang saat ini masih dilakukan pengembangan, namun No Hp xxx dimaksud tersangka tidak dapat lagi dihubungi sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Mtc/rel)