MATATELINGA, Medan- Usai menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan PPKM darurat di kantor PKK kota Medan pada hari Kamis 15 Juli 2021 dan dijatuhi hukumanan 2 hari kurungan dan denda Rp.300.000 oleh Hakim tunggal, Ulina Marbun, Rakesh, seorang pedagang kopi di Jalan Gatot Subroto, Waga Jalan Waru, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah kembali dijemput Unit Jantanras Polrestabes Medan.Rakesh Dijemput Polisi atas laporan petuhgas Satpol PP Provinsi yang tak terima dirinya disiram air panas oleh Rakesh."Usai sidang semalam, aku dijatuhi hukumanan kurungan 2 hari dan denda Rp.300.000, sorenya aku dijemput Polisi bang, karena nyiram air panas,"ucap Rakesh di Satreskrim Polrestabes Medan. Jumat (16/7) siang.Lanjutnya lagi, aku nyesal bang karena melawan petugas. Saat itu kan mereka ( petugas ) datang nyuruh warung kopi aku ditutup, lalu terjadi keributan hingga aku dibawa Polisi.Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi 16/7) membenarkan bahwa Rakesh dibawa untuk diperiksa atas laporan korbanya."Iya benar, pelaku diamankan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa atas laporan dari petugas Satpol PP, siang nanti kita pulangkan,"pungkas Rafles .( Suriyanto )