MATATELINGA. Tebingtinggi - AS alias Ari (25) dan temannya SS alias Udin (35), keduanya sama-sama warga jalan sukarno-Hatta Kota Tebingtinggi buru-buru berlari menuju dapur dan kamar mandi untuk berondok (bersembunyi) karena panik saat mengetahui Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi ingin menangkapnya.Itulah drama penangkapan abag beradik yang di ketahui sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu, pada Selasa malam (13/07/2021) sekira pukul 22.00 Wib oleh Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Dari kedua pelaku dalam kasus narkotika tersebut di temukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sHabu dengan berat kotor 6,34 gram dan berat bersih 4,84 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Samsung Android tipe J.2 pro warna ungu.
Baca Juga:Berkedok Jualan Misop Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar SabuHal inilah yang di jelaskana kasat Res narkoba Mapolres tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu.Agus Arianto dalam pers release yang di gelar di Mapolres Tebingtinggi pada Jum’at (16/07/2021).Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku berawal ketika sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi mendapatkan informasi dari warga Kelurahan Tambangan Kecamatan padang Hilir Kota Tebingtinggi terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan mereka tepatanya di sebuah rumah yang berada di Jalan Intan lingkungan 1 Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.Akan inforamsi tersebut, kasatres Narkoba mapolres Tebingtinggipun langsung menurunkan tim khususnya, yakni Tim Rajawali Bersinar untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, guna menjawab keresahan warga akan ulah para pelaku peredaran narkotika di Kelurahan Tambangan.Tepat pada Selasa malam tanggal (13/07/2021) sekira pukul 22 Wib tim langsung mendatangi TKP alamat sebuah rumah seperti yang di informasikan oleh warga. Setelah petugas tiba di TKP terlebih dahulu petugas mengawasi rumah yang dimaksud.[br]Saat itu petugas melihat pelaku dari luar jendela jendela dan tampak jelas kedua pelaku sedang berada di ruang tamu. Namun karena saat itu ternyata kedua pelaku juga melihat petugas yang datang. Dengan paniknya kedua pelakupun berusaha untuk berlari.Satu orang pelakupun terlihat meencoba melarikan diri menuju arah dapur dan satu orang pelaku lari berlari menuju kamar mandi untuk bersembunyi karena mereka mengetahu Polisi datang ke rumah mereka.Kemudian petugaspun masuk ke dalam rumah tersebut karena pintu tidak terkunci selanjutnya memperkenalkan diri sebagai polisi lalu mengamankan kedua pelaku yang sempat bersembunyi di kamar mandi dan dapur.Setelah keduanya di amankan, petugaspun melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 bungkus serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di luar rumah tepat di bawah jendela dan 1 bungkus serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas lantai kamar mandi.Selain itu juga ditemukan 1 unit HP milik salah satu pelaku di lantai ruang tamu.[br]Kemudian petugas melakukan interogasi kepada para pelaku terkait barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut, kedua pelakupun mengakui kalau barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua dengan menjelaskan perinciannya yaitu 1 bungkus milik pelaku AS alias Ari dan 4 bungkus milik pelaku SS alias Udin.Selanjutnya kedua pelaku dan barang buktipun langsung di gelandang ke mako sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi, guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.Akibat perbuatannya kedua pelakupun saat ini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi.“Terkait kasus ini kedua pelaku di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Kasubag Humas mapolres Tebingtinggi. (Mtc/bas)