MATATELINGA, Asahan-Menjelang datangnya perayaan Idhul Adha 1442 H yang jatuh pada hari Selasa (20/07/2021), Forkopimda kabupaten Asahan bersama tokoh agama telah mengeluarkan himbauan bersama dalam menghadapi pelaksanaan perayaaan Idhul Adha 1442 H tersebut.
Bupati Asahan H.Surya melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar, Sabtu (17/07/2021) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama seluruh unsur Forkopimda serta para tokoh agama telah mengeluarkan himbauan bersama tentang kebijakan menggelar shalat Idhul Adha di Masjid dan pelaksanaaan penyembelihan hewan qurban , serta pelaksanaan malam takbiran dimasa wabah pandemi ini agar kiranya dapat menjaga ketat protokol kesehatan secara ketat agar tidak menimbulkan cluster baru bagi pentebaran covid 19 ini, ujarnya.
Lebih lanjut Kadis Infokom Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar juga mengatakan dalam surat Himbauan bersama tersebut juga memuat aturan untuk empat kegiatan diantaranya meliputi kegiatan malam takbiran menyambut datangnya hari raya Idul Adha, penyelenggaraan Shalat Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat mappun yang berhak menerima daging qurban dimaksud , dan surat edaran iini dikeluarkan berdasarkan edaran Menteri Agama nomor 18 Tahun 2021 dan Fatwa MUI nomor 36 Tahun 2020.
H.Rahmad Hidayat Siregar juga mengatakan meskipun pelaksanaan dalam menyelenggarakan Shalat Idhul Aha ini diperbolehkan namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid 19, tukasnya (ben)