Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ombudsman Minta Dinas PKP2R Medan Segera Bayarkan Ganti Rugi Lahan RTH Asoka

Ombudsman Minta Dinas PKP2R Medan Segera Bayarkan Ganti Rugi Lahan RTH Asoka

- Senin, 26 Juli 2021 20:06 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan- Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) untuk segera membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan yang sudah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Asoka, Medan Sunggal.

Ini merupakan saran korektif yang disampaikan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman atas laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut pembayaran ganti rugi RTH Asoka yang dilaporkan oleh Halimah Sembiring dan Sunardi.

Dari 16 persil lahan yang masuk dalam rencana pembangunan RTH di Jalan Asoka, Dinas PKP2R baru membayarkan ganti rugi kepada pemilik 3 persil lahan dengan totak ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.

Sementara lahan selebihnya belum dibayarkan. Persoalan ini kemudian dilaporkan ke Ombudsman yang kemudian melakukan serangkaian klarifikasi dan kajian hingga menerbitkan LAHP.

LAHP ini diterima oleh Plt Kadis PKP2R Medan Tondi Nasution di Ombudsman, Senin (26/7/2021).

"Dalam laporannya (LAHP) kita harusmengevaluasi kembali dan mengajukan juga ke pimpinan kita terhadap pembayaran ganti rugi," kata Tondi menjawab wartawan usai penyerahan LAHP.

Tondi mengatakan, bahwa Dinas PKP2R sudah mengajukan pembayaran ganti rugi RTH Asoka untuk mendapat persetujuan Wali Kota Medan. Sampai sekarang, mereka masih menunggu petunjuk Wali Kota.

Menurut dia, tidak ada kendala dalam pembayaran ganti rugi itu. Hanya saja memang terjadi penundaan pembayaran dari yang sebelumnya direncanakan pada 2020, namun tertunda ke 2021.

"Sudah proses untuk ganti rugi, tapi mungkin dalam waktu dekat," katanya.

"Kita lihat nanti. Kita harapkan bisa diselesaikan tahun ini," paparnya.

[br]Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap laporan Halimah Sembiring dan Sunardi ini mereka menemukan sejumlah maladministrasi yang dilakukan Dinas PKP2R.

Pertama, Dinas tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan informasi yang menyeluruh kepada seluruh warga pemilik lahan yang ditetapkan sebagai RTH.

Sehingga hal ini menyebabkan hanya dua pemilik 3 persil lahan yang mengajukan ganti rugi dan langsung dibayarkan oleh Dinas PKP2R yang waktu itu dipimpin Benny Iskandar.

[br]Tidak dilakukannya pembayaran kepada pemilik lahan pasca lahannya ditetapkan sebagai RTH menurut Abyadi adalah maladministrasi kedua yang dilakukan oleh Dinas PKP2R.

"Kita meminta supaya Pemko memberikan lembayaran terhadap tanah yang masuk ke dalam RTH itu.

Ada 30 hari mereka untuk menyelesaikan itu nanti kita tunggu apa langkah yang mereka lakukan. Nanti akan kita monitor, pasca 30 hari Ombudsman akan lakukan monitoring," tandasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Harga TBS Sawit Di Provinsi Sumatera Utara Periode 27 Mei - 2 Juni 2026, Usia 10 - 20 Tahun Turun Rp 649,80 / kg

Berita Sumut

Kakanwil Kemenagsu : Kurban Simbol Menyembelih Sifat dan Nafsu Hewani

Berita Sumut

Forum Jurnalis Medan Sembelih 4 Hewan Kurban, Merawat Kebersamaan dan Pererat Tali Silaturahmi

Berita Sumut

Perluas Akses Investasi Reksa Dana, Eastspring dan Webull Indonesia Jalin Kemitraan Strategis

Berita Sumut

Ini Tampang Pemilik Sabu

Berita Sumut

Polsek Gunung Malela Ringku Pelaku Penggelapan Motor