MATATELINGA. Tebingtinggi - RAP alias Ipin (39) dan temannya SU alias Suri (30) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah keduanya berhasil ditangkap tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada waktu dan lokasi yang berbeda.Dari tangan kedua pelaku di temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 8 bungkus Plastik Berklip Transparan ukuran kecil yang berisikan Serbuk Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus kertas tisu dan dibalut plastik berwarna dengan Berat Kotor 10,05 Gram serta 1 unit handphone.Pelaku RAP alias Ipin yang merupakan warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini ditangkap tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Sabtu malam (24/07/2021) sekira pukul 19.30 Wib di kediamannya.
Baca Juga:Brimob Poldasu Lakukan Pengamanan di Pos Penyekatan Jalan Raya Medan Tanjung MorawaSedangkan pelaku SU alias Suri yang merupakan warga Dusun V Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai ini ditangkap pada Minggu dinihari (25/07/2021) sekira pukul 01.00 Wib di kediman mertuanya di Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.Hal inilah yang dikatakan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus Tarigan, SH melalui Kasubag Humas, Iptu. Agus Arianto dalam press releasenya yang digelar di ruangan Humas Mapolres Tebingtinggi pada Rabu siang (28/07/2021).[br]Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari warga yang mengeluh dengan kondisi peredaran narkotika di Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan.l Bandar Khalifah Kabupate Sergai.Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M. Yunus Tarigan langsung menurunkan tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna melakukan lidik di lokasi yang di maksud.Dan tepat pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 19.30 WIB, tim Rajawali Bersinar yang di pimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Ipda. Fernando F. Sitepu, SH nalam itu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RAP alias Ipin yang sedang berada didepan teras rumahnya.Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku RAP alias Ipin sama sekali tidak melakukan perlawanan dan saat itu terlihat tangan kiri pelaku hanya menggenggam 1 unit HP.[br]Lalu petugas yang merasa curiga dengan mobil pelaku yang parkir di depan rumahnya, lalu petugas bergerak menuju mobil untuk melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut.Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil pelaku di temukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8 bungkus plastik berklip transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas tisu dan dibalut dengan plastik berwarna hitam dengan Berat Kotor 10,05 Gram yang terselip dibawah bangku (jok) supir dibawah karpet.Dalam pengakuan pelaku kalau barang bukti tersebut adalah miliknya dan diakui oleh pelaku juga kalau barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang bernama ONO (belum tertangkap). Dan pada saat mendapatkan barang bukti tersebut pelaku bersama-sama dengan temannya SUR alias Suri.Pengakuan Ipin kepada petugas kalau yang meletakkan barang bukti beruoa narkotika jenis shabu tersebut adalah temannya SUR alias Suri.Selanjutnya pelaku Ipinpun beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mako Sat Red Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pengembangan kasus.[br]Berselang beberapa jam tepatnya pada Minggu dinihari (25/07/2021) sekira pukul 01.00 wib, langsung bergerak mengejar pelaku SU alias Suri dan berhasil menangkapnya di dalam rumah milik mertuanya yanh berada di Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai. Saat itu pelaku SU alias Suri membenarkan kalau barang bukti berupa shabu sebanyak 8 bungkus plastik berklip transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas tisu dan dibalut dengan plastik berwarna hitam dengan Berat Kotor 10,05 Gram yang tersimpan di bawak jok mobil Ipin benar dirinya yang meletakkannya. Selanjutnya membawa pelaku ke Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna di proses lebih lanjut.Akibat perbuatannya, kini kedua pelakupun harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba MapolresTebingtinggi. Keduanya dalam kasus ini di jerat melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 (2) UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mtc/bas).