MATATELINGA. Tanjung Balai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. Kamis (29/07/2021) pukul 20.00 Wib.Pengungkapan kasus ini berawal saat Polisi mendapatkan informasi yang dipercaya yang menyebutkan di Gang Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur ada seorang pria yang sedang melakukan transaksi narkoba dalam jumlah yang banyak.Atas informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan Polisi berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial "HS" alias Bensin (36) warga Pulau Simardan, Datuk Bandar Timur.
Baca Juga:Bobby Nasution : Ditengah Pandemi Covid-19 Entrepreneur Harus Bisa Memanfaatkan Digitalisasi"Barang bukti yang kita amankan berupa 16 bungjus sabu-sabu seberat 106,25 gram, satu bungkus plastik klip berisi pil ekstasi seberat 4,47 gram, 1 alat hisap sabu-sabu, 2 kaca pireks, 3 timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 37.450.000," sebut AKBP Triyadi.Lanjut Kapol Tanjung Balai, saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya."Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,"pungkas Kapolres. (Mtc/suriyanto )