MATATELINGA. Tebingtinggi - Peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba di Kota Tebingtinggi terus di harapkan Polres Tebingtinggi hingga tidak ada lagi ruang gerak para pengedar narkoba di kota Lemang tersebut.Seperti yang selama ini dilakukan Tim Rajawali Bersinar sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi dalam melakukan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika, semuanya atas peran serta masyarakat dalam mendukung program pemberantasan narkoba.Seperti yang dialami seorang pemuda pengangguran berinisial ARM (26) warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, yang kini harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi yang berhasil ditangkap Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada kamis malam (29/07/2021) kemarin sekira pukul 20.30 Wib, di salah satu sebuah rumah yang berada di Jalan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:Personil Polsek Medan Baru Bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Polonia PPKM Level 4Penangkapan terhadap pelaku juga berkat adanya informasi dari warga yang resah akan peredaran narkotika jenis shabu di seputaran Kelurahan lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.Dari tangan pelaku di sita barang bukti berupa 3 paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,56 gram dan berat bersih 1,04 gram dan 1 lembar kertas tisu warna putih yang di gunakan pelaku sebagai pelapis tiga paket plastik transparan yang berisi narkotika jenis shabu.Hal inilah yang di jelaskan Kasat Res Narkoba, AKP.M. Yunus tarigan, SH melaui kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu.Agus Arianto dalam siaran persnya, Senin sore (02/08/2021) di Mapolres Tebingtinggi.Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 20.30 Wib kemari. Dimana saat itu petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.Pada saat itu pula petugas mendapat informasi dari masyarakat Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi yang menyebutkan ada disebuah rumah yang berada di Jalan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.[br]Dimana rumah tersebut menurut informasi warga sering dijadikan tempat atau lokasi penyalahgunaan narkotika dan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu, hingga membuat warga merasa resah akan hal tersebut.Akan informasi tersebut, Kasat Res narkoba pada hari itu juga langsung menurunkan tim khususnya, Rajawali Bersinar dalam melakukan lidik.Saat dilokasi, petugas yang tergabung dalam Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi melihat seorang laki-laki dewasa yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut.Saat di lakukan penangkapan lelaki dewasa tersebut mengaku berinisial ARM, dan tak jauh dari pelaku duduk ditemukan barang bukti berupa 3 paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih, barang haram tersebut ditemukan dari sebuah pot bunga yang tergantung di teras rumah tersebut.Setelah di temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang di balut kertas tisu yang disimpang di pot bunga gantung, petugaspun menanyakan hal tersebut kepada pelaku, apakah barang haram tersebut miliknya, dan ternyata pelaku mengakuinya dan membenarkan kalau barang haram tersebut benar miliknya.[br]Guna pemeriksaan dan pengembangan kasus, saat itu juga pelaku ARM beserta barang bukti langsung di gelandang ke mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.“Akan kasus ini, pelaku yang berinisial ARM telah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika,” tutup kasubag Humas, Iptu agus Arianto. (Mtc/bas)