MATATELINGA. Tebingtinggi - Kegiatan Operasi Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi, Senin (02/08/2021), sejumlah warga terjaring razia di BERI sanksi berupa menyanyikan lagu nasional dan putar balik kendaraan.Meski sanksi tersebut terlihat ringan, namun rasa malu jelas terlihat, apalgi harus salah dalam menyanyikan lagu Indonesia atau lagu-lagu nasional lainnya.Sanksi inilah yang dilakukan Personil Mapolsek Padang Hilir dalam Operasi Yustisi gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Kompol Buala Zega Bagikan Bendera Merah Putih Kepada MasyarakatOprasi inipun langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J Manurung di Pos Ops Yustisi Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Dan oprasi itu menyasar di setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah serta menghimbau kepada warga agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19."Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid 19, kepada pelanggar kita berikan sanksi berupa putar balik serta sanksi menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan Pancasila," ujar Ipda J Manurung.Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/Inst/2021 Ttentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM0 berbasis mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19. (Mtc/bas)