MATATELINGA. Asahan - Satgas Percepatan Penangaanan covid 19 Kabupaten Asahan kembali mendiskusikan kelanjutan pelaksanaan PPKM level 3 dimasa pandemi covid 19, seiring dengan dikeluarkannya himbauan Presiden RI terkait perpanjangan masa PPKM dari mulai Selasa 03 Agustus hingga 09 Agustus 2021.Ketua satgas percepatan penanganan covid 19 H.Surya dalam keterangannya yang disampaikan juru bicara Satgas penanganan covid 19 Kabupaten Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar, Senin (02/08/2021) dikatakan Satgas penanganan covid 19 kabupaten Asahan telah mendiskusikan terkait penerbitan himbauan bersama tentang aturan pemberlakuan kegiatan PPKM level 3 pada masa pandemi covid 19 ini.Draft himbauan bersama tersebut berdasarkan instruksi Mendagi nomor 26 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 serta Instruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19, ujarnya.
Baca Juga:Hingga 9 Agustus 2021, Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4Lebih lanjut juru bicara Satgas penanganan covid 19 H.Rahmad Hidayat Siregar mengatakan himbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online dan aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan dan minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga atau kegiatan pelaksanaan pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi himbauan bersama.Ketua Satgas penanganan covid 19 H.Surya melalui juru bicaranya juga mengatakan diharapkan untuk setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian peralatan medis yang dibutuhkan dalam penanggulangan covid19, obat obatan yang berkaitan dengan penanganan covid 19 serta sarana emergency untuk pasien covid 19, ungkapnya. (Mtc/ben)